Polres Bogor Tetapkan Tersangka Oknum Guru SD di Bogor Berinisial W, Atas Perbuatan Cabul Kepada Muridnya !

- 6 Februari 2024, 21:40 WIB
Oknum guru SD di Klapanunggal Kabupaten Bogor berinisial W melakukan perbuatan Cabul kepada muridnya, ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor
Oknum guru SD di Klapanunggal Kabupaten Bogor berinisial W melakukan perbuatan Cabul kepada muridnya, ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor /Pixabay/

DESKJABAR - Salah satu guru SD di Klapanunggal Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka, ditengah ramainya pembicaraan sekelompok guru pengerak menggugat Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak.

Dan gugatannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusannya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr. Irfan Fachruddin, SH.C.N.

"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon, Tibyan Hudaya, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar," dalam salinan putusannya.

Baca Juga: PESTA DEMOKRASI : Pemilu 2024 Tinggal 9 Hari Lagi, Jumlah Pemilih Naik 12 Juta, Inilah Total DPT -nya !

Ditetapkan Tersangka

Guru Sekolah Dasar di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat Inisial W ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor, karena terbukti telah melakukan perbuatan cabul kepada muridnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan kepada awak media, bahwa guru SD Inisial W telah ditetapkan tersangka.

"Sudah tersangka, nantinya lanjut proses penahanan, pemberkasan, dan pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

Baca Juga: PROMO Hypermart Ayam Kampung Hanya Rp 40.500, Frisian Flag Rp 12.490, Belanja Hemat Transaksi Pakai OVO

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x