DESKJABAR - Salah satu guru SD di Klapanunggal Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka, ditengah ramainya pembicaraan sekelompok guru pengerak menggugat Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak.
Dan gugatannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusannya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr. Irfan Fachruddin, SH.C.N.
"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon, Tibyan Hudaya, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar," dalam salinan putusannya.
Ditetapkan Tersangka
Guru Sekolah Dasar di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat Inisial W ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor, karena terbukti telah melakukan perbuatan cabul kepada muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan kepada awak media, bahwa guru SD Inisial W telah ditetapkan tersangka.
"Sudah tersangka, nantinya lanjut proses penahanan, pemberkasan, dan pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.