Diketahui, saat ini guru SD cabul berinisial W itu masih berstatus sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Polisi, lanjut Teguh menyerahkan status W kepada pihak sekolah.
"Yang bersangkutan masih honorer, hal liannya menjadi kebijakan kepala sekolah," ujarnya.
Dibatalkan SK P3Knya
Sementara Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Susilawati mengungkapkan, bahwa pihaknya belum menerima berkas terhadap pemeriksaan status tersangka oknum guru tersebut.
"Yang bersangkutan baru lulus P3K, tapi belum menerima Surat Keputusan (SK), Kami akan usulkan untuk pembatalan status P3Knya," tegasnya.***