Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Baca Juga: Jalan Garut-Pameungpeuk Jawa Barat Kembali Normal Setelah Tertimbun Tanah Longsor
KPU RI juga teleah menetapkan, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan masa tenang pada tanggal 11—13 Februari.
Punncaknya, pemungutan suara Pilpres bersamaan dengan Pemilu Anggota DPD RI an Pileg (DPR Pusat, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***