7. Bertindak berdasarkan substansi dan standar operatingb prosedur (SOP)dalam administrasi dan teknis operasional pengawasan pada Pemilu 2024.
8. Bertindak netral tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon peserta serta pemilih dan peserta pemilihan umum serta media masa tertentu.
Baca Juga: Raih Penghargaan, WRP Siap Hadirkan Inovasi Produk Dukung Gaya Hidup Sehat Wanita Indonesia
9. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaransetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum
10. Bila melanggar hal - hal tersebut di atas, maka siap bertanggung jawab dan menghadapi konsekuensinya.
Sementara Camat Dramaga, Atep S Sumaryo dalam sambutannya mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh Pengawas TPS yang sudah dilantik hari ini, selamat bekerja untuk mensukseskan Pemilu 2024.
"Fakta integritas sudah diikrarkan oleh Bapak Ibu sekalian, semoga dapat dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Kemudian lanjut Atep, dia meminta apabila dilapangan terjadi permasalahan, pengawas TPS melaporkannya ke PKD, PKD melaporkannya ke PPK dan seterusnya.
"Bapak Ibu bekerja sesuai fakta integritas, jangan bertindak diluar ketentuan yang sudah ditetapkan." tandasnya.***