RESAPAN Air di Kawasan Bandung Utara Rusak Parah, Alur Perizinan di Kawasan Ini akan Ditinjau Ulang

- 20 Januari 2024, 18:05 WIB
Polisi dan sejumlah warga membikin tanggul sementara pasca terjadinya banjir Braga, Kota Bandung sepekan lalu. Pemprov Jabar akan meninjau ulang alur perizinan di Kawasan Bandung Utara.
Polisi dan sejumlah warga membikin tanggul sementara pasca terjadinya banjir Braga, Kota Bandung sepekan lalu. Pemprov Jabar akan meninjau ulang alur perizinan di Kawasan Bandung Utara. /bandung.go.id/

 

DESKJABAR - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi atau meninjau ulang alur perizinan Kawasan Bandung Utara (KBU). Hal itu terjadi akibat kondisi kawasan ini yang mengalami kerusakan parah.

Hal ini sebagai respon atas pernyataan Kepala Badan Pengelola Cekungan Bandung, Tatang Rustandar  yang mengatakan bahwa resapan air di Kawasan Bandung Utara mengalami kerusakan yang cukup parah. Hal itu ditandai dengan tingginya kiriman debit air yang berasal dari kawasan hulu.

Baca Juga: KRISIS Kawasan Bandung Utara Akibat Kesalahan Pemerintah, Puluhan Ribu Hektare Lahan dalam Kondisi Kritis

Kawasan Bandung Utara kembali menjadi perbincangan hangat, setelah beberapa waktu lalu terjadi banjir cukup besar yang melanda kawasan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung yang berada di pusat kota, serta masih terjadinya banjir di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung di musim hujan.

Kawasan Bandung Utara adalah kawasan di sebelah Utara Bandung Raya, yang berada pada ketinggian 750 meter diatas permukaan laut. Kawasan Bandung Utara terletak di kaki Gunung Burangrang di bagian barat, kaki Gunung Tangguban Perahu  di bagian tengah, dan Kaki Gunung Manglayang di bagian timur.

Kawasan Bandung Utara kembali menjadi perbincangan hangat setelah terjadinya banjir bandang yang melanda Jalan Braga tepatnya di Gang Apandi, Kota Bandung merendam ratusan rumah warga pada pekan lalu.

Menurut keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Jabar, banjir bandang tersebut berdampak sebanyak 600 unit rumah terendam banjir. Rinciannya adalah di RW 8 250 rumah, RW 4 250 rumah, RW 3 dan 7 100 rumah.

Kewenangan Penuh Kabupaten/Kota

Sebenarnya, sebelumnya Pemprov Jabar sudah mengeluarkan Perda untuk menjadi pendoman dalam pembangunan Kawasan Bandung Utara.

Perda tersebut adalah Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: UPDATE Tol Getaci, Molor Lagi, Inilah Jadwal Terbaru Pembebasan Lahan dan Pembangunan Tol Gedebage Ciamis

Namun, mengutip dari kantor berita Antara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Iendra Sofyan mengatakan bahwa saat ini alur perizinan Kawasan Bandung Utara sudah tidak lagi menggunakan Perda nomor 2 Tahun 2016.

Menurutnya, saat ini perizinan Kawasan Bandung Utara menjadi kewenangan sepenuhnya Kabupaten/Kota. Padahal sebelumnya, alur perizinan di kawasan ini  harus ada rekomendasi teknis dari Pemprov Jabar.

“Perizinan wilayah KBU saat ini sudah tidak menggunakan Perda Pengendalian KBU yang sebelumnya sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cekungan Bandung,” tuturnya.

Artinya, kata dia, proses perizinan pembangunan di Kawasan Bandung Utara yang sebelumnya harus ada rekomendasi teknis dari Pemprov Jabar, jadi tidak lagi berlaku dan telah menjadi kewenangan masing-masing kabupaten/kota.

Akibatnya, menurutnya, dengan tidak lagi melibatkan Pemprov Jabar hal tersebut turut berpengaruh terhadap ekosistem di Kawasan Bandung Utara.

"Harapan kami, konsep pengendalian di KBU ini harus dilakukan kabupaten/kota, mengendalikan izin sesuai teknis kaidah izin yang sudah kita rancang. Setiap kawasan, klaster ada batas-batas koefisien dasar bangunan (KDB). Beda-beda, misal di Cimenyan berapa, itu yang harus dipatuhi dalam RTRW," tuturnya.

Untuk itu, menurut Iendra, mereka akan meninjau ulang alur perizinan Kawasan Bandung Utara karena cekungan Bandung ini sebetulnya sudah menjadi metropolitan yang mungkin ke depan akan terus berkembang.

“Ditambah adanya KCIC, jadi harus kita siapkan kembali untuk kawasan yang memang aman. Belum lagi isu patahan (Lembang) yang mulai ramai. Harus ada penanganan yang lebih baik," kata Iendra.

Baca Juga: Panwascam Kecamatan Dramaga Tertibkan APK Caleg, Ratusan Baliho, Banner dan Spanduk Dicabut dan Dimusnahkan

Iendra berharap Pemprov Jabar dapat kembali memiliki peran dalam mengatur Kawasan Bandung Utara agar tidak kebablasan, mengingat banyak dampak negatif yang bisa terjadi, bila KBU tidak dikelola secara tepat.

Pasalnya, KBU tidak hanya berdampak menimbulkan banjir, tetapi juga membahayakan permukiman yang memaksa membangun di kawasan tersebut, mengingat kerawanan yang terjadi karena berada pada kawasan Sesar Lembang.

Resapan air di Kawasan Bandung Utara Rusak Parah, Puluhan Ribu haktar lahan dalam kondisi kritis.
Resapan air di Kawasan Bandung Utara Rusak Parah, Puluhan Ribu haktar lahan dalam kondisi kritis.

Resapan Air di Kawasan Bandung Utara Rusak Parah

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat t Bey Triadi Machmudin mengatakan akan mengevaluasi perizinan di Kawasan Bandung Utara.

Menurutnya, asesmen tersebut dilakukan juga dalam rangka evaluasi pembangunan di Bandung Utara yang diduga terjadi alih fungsi lahan.

"Bappeda akan koordinasi dengan pemerintah Bandung Raya untuk evaluasi ulang, karena banjir kemarin ada yang menyampaikan karena KBU atau debit air tinggi, kami akan evaluasi, termasuk di kawasan sempadan sungai," ujar Bey.

Pernyataan Bey tersebut untuk menanggapi  keterangan Kepala Badan Pengelola Cekungan Bandung Tatang Rustandar yang  mengatakan bahwa resapan air di wilayah Kawasan Bandung Utara mengalami kerusakan yang cukup parah, yang ditandai dengan tingginya kiriman debit air yang berasal dari kawasan hulu.

Hal itu ditandai dengan debit air di musim hujan sudah melalui kapasitas tanggul dari sungai-sungai atau saluran-saluran yang ada, wujudnya banjir, air meluap. Kualitas airnya juga membawa sedimen, membawa butiran tanah, artinya erosinya sangat tinggi dari wilayah hulu.

Untuk itu, Tatang menegaskan perlu adanya tindakan untuk menghentikan pembangunan di wilayah hulu, utamanya di Kawasan  Bandung Utara, sebagai resapan bagi Kota Bandung.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah