PT Hung-A Indonesia di Bekasi Jawa Barat Gulung Tikar, 1500 Karyawan di PHK, Inilah Penyebabnya !

- 19 Januari 2024, 06:39 WIB
Manajer Personalia PT Hung-A Indonesia saat berbicara di hadapan ribuan karyawan, menyampaikan informasi penutupan perusahaan beberapa waktu lalu
Manajer Personalia PT Hung-A Indonesia saat berbicara di hadapan ribuan karyawan, menyampaikan informasi penutupan perusahaan beberapa waktu lalu /Instagram @infojawabarat/

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sebesar Rp 4,385 Triliun Cair, Ini Rinciannya

"Pemenuhan hak pekerja itu yang lagi akan dirundingkan dengan pihak perusahaan," tandasnya.

Hak Karyawan dilindungi Undang-Undang    

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 / 2022, Tentang Cipta Kerja Pasal 156 ayat 1, menyatakan bahwa hak - hak karyawan harus ditunaikan perusahaan kepada pekerja terdampak PHK.***

  

 

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah