Baca Juga: Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sebesar Rp 4,385 Triliun Cair, Ini Rinciannya
"Pemenuhan hak pekerja itu yang lagi akan dirundingkan dengan pihak perusahaan," tandasnya.
Hak Karyawan dilindungi Undang-Undang
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 / 2022, Tentang Cipta Kerja Pasal 156 ayat 1, menyatakan bahwa hak - hak karyawan harus ditunaikan perusahaan kepada pekerja terdampak PHK.***