PT Hung-A Indonesia di Bekasi Jawa Barat Gulung Tikar, 1500 Karyawan di PHK, Inilah Penyebabnya !

- 19 Januari 2024, 06:39 WIB
Manajer Personalia PT Hung-A Indonesia saat berbicara di hadapan ribuan karyawan, menyampaikan informasi penutupan perusahaan beberapa waktu lalu
Manajer Personalia PT Hung-A Indonesia saat berbicara di hadapan ribuan karyawan, menyampaikan informasi penutupan perusahaan beberapa waktu lalu /Instagram @infojawabarat/

DESKJABAR - PT Hung-A yang bermarkas di kawasan industri Hyundai Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan berehenti beroperasi sejak 16 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Direksi PT Hung-A, bahwa mulai 16 Januari 2024 seluruh karyawan di rumahkan (PHK), dan perusahaan berhenti berproduksi secara total pada 1 Februari 2024 disebabkan ini.

Diduga disebabkan ini, PT Hung-A perusahaan Korea Selatan yang memproduksi ban untuk ekspor ke Eropa gulung tikar, hingga 1.500 karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK).

Baca Juga: Kalkuasi Ridwan Kamil Vs Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024, Siapa Lebih Unggul?

Penyebab PT Hung-A Bangkrut

Diketahui PT Hung-A Indonesia merupakan produsen ban milik Korea Selatan, hasil produksinya di ekspor ke negara - negara di Eropa.

Namun ketika perang Ukraina dan Rusia pecah, pasokan ekspor ke negara - negara di eropa terganggu, hingga order pesanan kian hari kian menurun.

Hal itu disampaikan Presiden Direktur PT Hung-A Indonesia kepada Media beberapa waktu lalu, Perusahaannya berhenti beroperasi akibat konflik Rusia dan Ukraina tidak kunjung usai.

Baca Juga: KODE Redeem FF Hari Ini 1 Menit yang Lalu, Berharap Ada Diamond, SG OPM dan SG Ungu Gratis

PT Hung-A Layani Pasar Ekspor dan Domestik

Diketahui, PT Hung-A Indonesia mengekspor semua hasil produksinya ke Eropa lebih dari 70 persen dan telah mengirimkan produknya ke Ban Swalow.

PT Hung-A selain mengekspor hasil produksinya ke negara - negara di Eropa, juga dipasarkan di dalam negeri. PT Hung-A bermitra dengan beberapa perusahaan, khususnya ban kelas atas untuk MTB. 

1.500 Karyawan di PHK 

Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPLFSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino mengatakan, proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan pabrik itu sudah dilakukan serentak pada 16 Januari lalu.

Baca Juga: Perkebunan Teh, Menyusut di Indonesia Tapi Berkembang di Amerika dan Eropa

"Jumlah pasti seluruhnya sekitar 1.500 karyawan, otomatis di PHK, kan pabriknya tutup secara serentak sejak 16 Januari," kata Sarino.

Sementara, pabriknya akan resmi ditutup secara keseluruhan pada 1 Februari 2024, kendati demikian dia mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab pabrik itu tutup.

"Penyebabnya dan hak para pekerja masih akan dirundingkan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja,"ujarnya.

Namun demikian, dia juga belum dapat memastikan pekerja terdampak PHK akan mendapat hak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau nihil.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sebesar Rp 4,385 Triliun Cair, Ini Rinciannya

"Pemenuhan hak pekerja itu yang lagi akan dirundingkan dengan pihak perusahaan," tandasnya.

Hak Karyawan dilindungi Undang-Undang    

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 / 2022, Tentang Cipta Kerja Pasal 156 ayat 1, menyatakan bahwa hak - hak karyawan harus ditunaikan perusahaan kepada pekerja terdampak PHK.***

  

 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah