Terkait Kecelakaan Kereta Api di Ciamis Jawa Barat, Ini Penjelasan KAI Daop 2 Bandung

- 11 Januari 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi  - KAI Daop 2 Bandung imbau masyarakat untuk meninggkatkan disiplin berlalu-lintas.
Ilustrasi - KAI Daop 2 Bandung imbau masyarakat untuk meninggkatkan disiplin berlalu-lintas. /Dindin Hidayat/DeskJabar.com/

Imbauan disiplin berlalu lintas

Lebih lanjut Ayep mengatakan, Daop 2 Bandung senantiasa mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: KAPAN Pembangunan Tol Getaci akan Dimulai? Warga Tergusur di Desa Hegarsari Garut Mulai Bangun Rumah

Baca Juga: NGERI BISA BANGKRUT, Inilah 10 Pohon atau Tanaman yang Tak Disarankan Ditanam di Depan Halaman Rumah

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x