Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 3 Januari 2024: Ada Upin Ipin, Family 100, Kontes Primadona Pantura
"Semoga tuntutan kami ini bisa ditindaklanjuti dalam tempo 7x24 jam, jika sampai waktu itu tak ada tindaklanjut maka kami akan himpun lebih banyak stakeholder gerakan di Jabar untuk kemudian melakukan langkah lanjutan yang telah diatur peraturan perundang-undangan mulai gugatan maladministrasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan SK TUN, sampai gugatan class action karena telah merugikan masyarakat hukum Jabar secara umum," ungkapnya.***