DESKJABAR - Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain sampaikan laporan jajaranya berhasil menangkap tiga oknum debt collector yang dianggap meresahkan masyarakat.
Penangkapan berawal dari laporan korban yang mengaku dihadang lima orang di lampu merah Sadang saat sedang mengendarai Yamaha Lexi miliknya.
"Kami melakukan penangkapan terhadap oknum debt collector setelah mendapat laporan dari korban," tegas Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Mapolres Purwakarta, Jumat 15 Desember 2023 kemarin.
RO (28), DL (26) dan DH (37) diduga sebagai oknum debt collector ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Purwakarta, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Istimewakan Kaum Perempuan, KDM Sungkem ke Ribuan Ibu di Purwakarta
Kronologi Penghadangan Yamaha Lexy oleh 5 Oknum Debt Collector
AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan kronologi kejadian korban yang dihadang 5 pelaku di sekitar lampu merah Sadang Purwakarta.
Korban tengah mengendarai Yamaha Lexi tiba-tiba dihadang lima orang menggunakan sepeda motor.
Pelaku mengaku dari kantor pembiayaan atau leasing, kemudian menyebutkan motor Yamaha Lexi yang dikendarai korban tengah menunggak beberapa bulan.
Baca Juga: Cicip Singkat Yamaha Gear 125 di Kota Bandung: Tenaga Lebih Besar, Punya Fitur Andalan Kompetitor Tak Punya
Korban menolak menyerahkan kendaraannya, namun akan menyelesaikan langsung di kantor leasing. Di kantor lising, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantri.
Tak lama pelaku membawa kabur motor itu setelah mendapatkan kunci motor dari korban dengan modus akan mengecek kendaraannya.
Korban pun langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang dari lima orang pelaku.
"Kami menangkap tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Kapolres Purwakarta
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta, dan diancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***