Musim Hujan, Petani Teh Perkebunan Rakyat di Kabupaten Bandung Ceria

- 1 Desember 2023, 14:05 WIB
Mochamad Sopian Ansori, Petugas POPT Ahli Muda dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, dan Heru petani teh perkebunan rakyat di Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jumat, 1 Desember 2023.
Mochamad Sopian Ansori, Petugas POPT Ahli Muda dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, dan Heru petani teh perkebunan rakyat di Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jumat, 1 Desember 2023. /dok Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat

Mochamad Sopian Ansori, Petugas POPT Ahli Muda dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, yang sedang di lapangan mengamati fenomena keceriaan petani teh di Cisondari, memperoleh sejumlah informasi.

“Situasinya tampak sangat menggembirakan masyarakat desa yang mencari nafkah dari usaha perkebunan teh rakyat,” ujar Sopian Ansori.

 

Disebutkan, melihat perkembangan pada awal Desember 2023 ini, diprediksi pada pekan ketiga Desember 2023 diprediksi mulai memasuki musim petik teh pada kalangan petani di Kabupaten Bandung. Musim ini merupakan yang pertama, pasca tanaman teh menderita karena kemarau panjang lalu.

Menurut Sopian Ansori, saat ini harga pucuk teh kepada petani sedang Rp 2.300/kg, dimana upah petik adalah Rp 800/kg, dimana pada suatu areal perkebunan teh rakyat di Cisondari diprediksi menghasilkan 1 ton pucuk per bulan.

“Bergairahnya usaha perkebunan teh rakyat di Desa Cisondari, selain usaha bagi petani juga mampu memberikan peluang kerja bagi 12 orang tetangganya. Bahkan jika sedang musim petik, penghasilan para pemetik rata-rata bagus,” ujar Sopian Ansori.

Disebutkan, sebagai buruh petik harian dengan pendapatan sekitar Rp 100 ribu/hari jika sedang musim petik. Namun selama kemarau mereka hanya punya penghasilan rata-rata Rp 25 ribu/hari.

Baca Juga: Banyak Tempat Nongkrong Asyik pada Perkebunan Teh di Kertasari, Pangalengan, Bandung

Gambaran perbandingan

Sementara itu, sebagai gambaran perbandingan, Pemprov Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bandung untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.527.697. Diketahui, UMK lebih mengacu kepada upah pekerja pabrik alias industri.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x