DESKJABAR – Usaha pertanian organik berkelanjutan di Jawa Barat memperoleh payung hukum. Pihak DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) mengakomodasi Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, bersama tiga ranperda lainnya, akan diahas oleh DPRD Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024. Dengan demikian, akan muncul empat perda baru di Jawa Barat pada tahun 2024, termasuk tentang pertanian organik.
Usaha pertanian organik menjadi salah satu langkah kuat untuk memulihkan kesuburan tanah, penyediaan pangan sehat, serta antisipasi dampak perubahan iklim di Jawa Barat. Tanah-tanah pertanian di Jawa Barat mendesak dilakukan pemulihan kesuburan tanah dan mendorong pola konsumsi pangan sehat bagi masyarakatnya.
Baca Juga: Pertanian Organik di Jawa Barat Gandeng BUMDes untuk Jaminan Pemasaran
Informasi dari Pj Gubernur
Pada pidato Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Macmudin, pada Rapat Paripura DPRD dalam Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023, Rabu, 15 November 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat termasuk diantara empat Ranperda yang diakomodasi oleh DPRD Jawa Barat untuk tahun 2024.