Hati-hati, Penebangan dan Pemangkasan Pohon di Trotoar Jalan tak Sembarangan, ini Prosedurnya

- 15 November 2023, 17:07 WIB
 Petugas dari DPRKPLH Kabupaten Ciamis sedang melakukan pemangkasan sebuah pohon di Jl. Stasiun Ciamis, Rabu, 15 november 2023.
Petugas dari DPRKPLH Kabupaten Ciamis sedang melakukan pemangkasan sebuah pohon di Jl. Stasiun Ciamis, Rabu, 15 november 2023. / DeskJabar.com/Dindin Hidayat/

DESKJABAR - Boleh jadi sebagian masyarakat kita masih ada yang belum mengetahui dan memahami bagaimana caranya bila ada pohon di sekitar trotoar atau pinggir jalan raya di depan rumah atau tempat kerja dianggap membahayakan keselamatan.

Membahayakan keselamatan dalam arti bisa saja pohon itu sudah tua sehingga kayunya keropos dan khawatir tumbang atau dahan dan rantingnya mulai menyentuh area-area berbahaya seperti atap rumah, kabel telepon, kabel listrik, mengganggu pejalan kaki, dan sebagainya.

Baca Juga: LELANG Tol Getaci Ruas Gedebage Hingga Ciamis Sebentar Lagi, INI Daftar Pintu Tol serta Akses yang Bisa Dituju

Nah, bagi kita yang belum paham prosedurnya barangkali bisa saja ambil jalan pintas dengan memotong atau memangkasnya menggunakan gergaji atau golok agar aman dan nyaman bagi keselamatan.

Padahal dalam aturan pemerintah khususnya lembaga yang terkait dengan ranah lingkungan hidup, proses penebangan dan pemangkasan pohon itu ada tata tertib atau aturannya.

Bahkan, bagi pelaku atau siapa saja yang sembarangan memotong atau memangkas pohon tanpa memberi tahu sebelumnya bisa terkena teguran bahkan pelanggaran pasal yang berakibat pidana.

"Ya, setiap ada kegiatan penebangan atau pemangkasan pohon di area trotoar jalan tertentu warga terlebih dahulu harus membuat surat pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup," ujar Febri salah seorang petugas lapangan DPRKPLH Kabupaten Ciamis kepada DeskJabar.com, saat memangkas sebuah pohon di area Jl. Stasiun Ciamis, Jawa Barat Rabu, 15 November 2023.

Tak Dipungut Biaya

Menurut Febri, dalam surat pengajuan yang ditujukan ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH)itu nantinya dilengkapi juga nama pemohon, alamat lengkap, nomor telepon serta foto pohon yang akan ditebang atau dipangkas.

Lanjut Febri surat permohonan itu nantinya akan dikomunikasikan di internal dinas hingga tingkatan PPK atau penanggung jawab area jalan hingga dilakukan survei oleh tim.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x