Hati-hati, Penebangan dan Pemangkasan Pohon di Trotoar Jalan tak Sembarangan, ini Prosedurnya

- 15 November 2023, 17:07 WIB
 Petugas dari DPRKPLH Kabupaten Ciamis sedang melakukan pemangkasan sebuah pohon di Jl. Stasiun Ciamis, Rabu, 15 november 2023.
Petugas dari DPRKPLH Kabupaten Ciamis sedang melakukan pemangkasan sebuah pohon di Jl. Stasiun Ciamis, Rabu, 15 november 2023. / DeskJabar.com/Dindin Hidayat/

Bila hasil survei mendapat ijin pimpinan kemudian tim akan bergerak ke lokasi dan dilakukan pemotongan atau pemangkasan.

Baca Juga: Selamat! 63 Orang PPPK di Ciamis Dilantik, Bupati Herdiat: Masih Kekurangan 6.500 ASN

"Ini (pemangkasan) di Jl. Stasiun Ciamis sebelumnya kami telah mendapat laporan dari pemohon dan hari ini tim kami datang," ujarnya.

Saat ditanya terkait apakah ada biaya yang dibebankan ke pemohon, menurutnya warga tak akan dikenakan tarif jasa alias gratis.

"Ga ada biaya pak. Gratis asalkan mengikuti prosedur yang berlaku," tegasnya.

Febri membenarkan bila warga sembarangan memotong atau melakukan pemangkasan pohon pelakunya bisa terkena teguran bahkan untuk daerah tertentu termasuk pelanggaran pasal dan bisa kena pidana.

"Alhamdulillah di Ciamis sejauh ini paling hanya teguran karena warga cukup aktip berkomunikasi. Daerah lain ada yang sampai pidana," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah