NU Kota Tasikmalaya Bahas Microchip AI dan Menggunakan WiFi Milik Orang Lain

- 7 November 2023, 13:45 WIB
 Pengurus PCNU Kota Tasikmalaya foto bersama usai menentukan ketua PCNU Kota Tasikmalaya baru. Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya membahas tentang penggunaan WiFi milik orang lain dan Microchip AI
Pengurus PCNU Kota Tasikmalaya foto bersama usai menentukan ketua PCNU Kota Tasikmalaya baru. Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya membahas tentang penggunaan WiFi milik orang lain dan Microchip AI / Abdul Latif /DeskJabar

 

Sedangkan mengenai persoalan yang kedua berkaitan dengan Microchip AI pada tubuh manusia Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya memandang sebagai berikut.

  1. Microchip berteknologi tinggi sama dengan alat teknologi lain seperti handphone, komputer, sensor dan lainnya.

Dan hukumnya adalah boleh dengan tujuan kemaslahatan. Bedanya, Microchip ini ditanamkan dan diintegrasikan pada otak atau memori manusia. Namun pada prinsipnya tidak mengganggu atau memadharatkan manusia itu sendiri layaknya penanaman ring di jantung.

  1. Dampak dari Microchip ini akan menjadi bagian dari revolusi manusia, baik dari cara pandang hidup, tatacara kemasyarakatan dan bahkan ekosistem pendidikan.

Hal ini adalah peristiwa yang tak bisa dibendung di mana setiap alat teknologi manusia mengubah tatanan tradisi sebelumnya.

Artinya, "selama norma-norma Islam ditegakkan dan ada cara penyerta Islami dari perubahan tradisi revolusi manusia itu maka hukumnya dibolehkan".

  1. AI yang ditanamkan dalam Microchip itu memiliki dua kategori yakni ANI atau Artificial Narrow Intellegent di mana AI ini bersifat terbatas dan menggunakan algoritma dan formula manusia yang sesuai norma manusia. Contoh ANI adalah google map, FYP medsos atau Veronika layanan Telkomsel.

Kategori ini dibolehkan karena tidak merusak manusia dan justru bermanfaat bagi kehidupan manusia,  baik ditanamkan dalam tubuh maupun tidak.

Sedang AI dengan kualifikasi AGI (Artificial Generic Intellegent) di mana jenis ini melahirkan deep learning machine seperti Lamda Google, Alexa dan lainnya maka jenis ini berbahaya untuk kemanusiaan.

Bahkan para peneliti telah menemukan potensi AGI untuk menyerang dan memusnahkan manusia. Jenis AI ini haram untuk dikembangkan terutama ditanamkan dalam tubuh manusia.

Sedangkan untuk referensi atau Maraji sebagai penganut maka akan disampaikan di kemudian hari. Hal itu karena masih belum disusun dengan rapi dan sistematis.***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Liputan (live RCTI Timnas Indonesia U-23 vs Filipina)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x