NU Kota Tasikmalaya Bahas Microchip AI dan Menggunakan WiFi Milik Orang Lain

- 7 November 2023, 13:45 WIB
 Pengurus PCNU Kota Tasikmalaya foto bersama usai menentukan ketua PCNU Kota Tasikmalaya baru. Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya membahas tentang penggunaan WiFi milik orang lain dan Microchip AI
Pengurus PCNU Kota Tasikmalaya foto bersama usai menentukan ketua PCNU Kota Tasikmalaya baru. Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya membahas tentang penggunaan WiFi milik orang lain dan Microchip AI / Abdul Latif /DeskJabar

DESKJABAR - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tasikmalaya membahas masalah Microchip Artificial Intellegent (AI) dan menggunakan WiFi milik orang lain.

Soal penggunaan WiFi dan Microchip Artificial Intellegent (AI) tersebut dibahas PCNU Kota Tasikmalaya pada bahtsul masail pada saat  Konferensi Cabang PC NU Kota Tasikmalaya baru baru ini.

 

 

Dalam konferensi cabang PCNU Kota Tasikmalaya 2023 yang dilaksanakan di Pesantren Miftahul Ulum Bungursari Kota Tasikmalaya Sabtu 4 November 2023 menetapkan H Dudu Rohman sebagai Ketua Tanfidziah PCNU Kota Tasikmalaya untuk lima tahun ke depan dan KH. Abun Bunyamin sebagai  Ketua Syuriah.

 Baca Juga: Aklamasi, H Dudu Rohman Pimpinan NU Kota Tasikmalaya, Ini Sejarah Baru

Forum silaturahmi

Ketua OC Konferensi Cabang PCNU Kota Tasikmalaya, Dr Dodo Murtado menjelaskan  bahwa Bahtsul Masail merupakan forum silaturahmi untuk warga NU dan di  dalamnya terdapat pembahasan dan pemecahan masalah.

Masalah yang dibahas dalam Bahtsul Masail baik yang tematik atau  Maudlu'iyah atau juga masalah kekinian atau aktual (Waqi'iyah) yang memerlukan kepastian hukum dan belum pernah dibahas sebelumnya.

"Bahtsul Masail ini menjadi kegiatan dalam rangkaian konferensi cabang PCNU Kota Tasikmalaya," kata Dr Dodo Murtado.

Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya tersebut ditashih oleh para Masyayih Syuriah PCNU Kota Tasikmalaya dengan jumlah 10 ulama dengan Rois Syuriah KH Aban Bunyamin dan Katib Dr. KH Pepep Puad Muslim.

Bahtsul Masail PC NU Kota Tasikmalaya tersebut dipandu oleh Ketua dan juga lembaga Bahtsul Masail PC NU Kota Tasikmalaya. Mereka antara lain Dr. KH. Acep Zoni S. Mubarak dan Dr. H. A. Zaki Mubarak.

 

 

Tema yang dibahas dalam Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya sekarang ini adalah penggunaan WiFi milik orang lain dan juga mengenai penggunaan Microchip AI yang ditanam pada tubuh manusia.

Mengenai penggunaan WiFi milik orang lain dan Microchip AI merupakan masalah kontemporer dan tidak ditemukan dalam kitab aturan dan kedua masalah tersebut merupakan persoalan prediktif.

Dan hasilnya atau keputusan dari Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya mengenai kedua masalah tersebut sebagai berikut.

 Baca Juga: Tol Gataci Harus Jadi Berkah, Kata Tatang Farhanul Hakim Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya Jangan Diam Saja

Untuk masalah penggunaan WiFi milik orang lain ini sebelumnya sudah dibahas baik di Jember dan juga Blitar yang kemudian saat ini diperluas di Tasikmalaya.

 

  1. Akses WiFi tanpa password merupakan kebolehan semua orang untuk mengakses. Sehingga hukumnya adalah "boleh" dan bagi pemilik dihukumi sunnah karena memiliki nilai sedekah.

 

  1. Sedangkan bagi mereka yang membobol password akses internet atau WiFi milik orang lain dengan segala cara maka perbuatannya haram dan termasuk pada pencurian serta merugikan orang lain.

 

  1. Bagi pemilik WiFi yang dibobol WiFi nya, namun jenis akses jaringannya adalah unlimited sehingga digunakan atau tidak, dibobol atau tidak merugikan pemilik karena kuotanya tak terbatas, maka hukum pengguna WiFi yang bukan haknya termasuk ghasab dan hukumnya haram.

 

  1. Bagi pemilik WiFi yang dibobol dengan klasifikasi jaringan limited di mana ketika dibobol harta kepemilikan kuotanya berkurang maka termasuk pencurian dan hukumnya haram.

 

 

Dengan kondisi itu, maka, Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya merekomendasikan agar Pemerintah harus hadir untuk memberikan akses jaringan internet gratis untuk masyarakat.

Gunakan formula Password yang kuat agar tak mudah dibobol serta bagi ahli pembobol Password untuk tidak memberikan informasi kepada publik, sehingga cara ngehack password menjadi rahasia umum dan bisa merugikan pihak pemilik.

 

Sedangkan mengenai persoalan yang kedua berkaitan dengan Microchip AI pada tubuh manusia Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya memandang sebagai berikut.

  1. Microchip berteknologi tinggi sama dengan alat teknologi lain seperti handphone, komputer, sensor dan lainnya.

Dan hukumnya adalah boleh dengan tujuan kemaslahatan. Bedanya, Microchip ini ditanamkan dan diintegrasikan pada otak atau memori manusia. Namun pada prinsipnya tidak mengganggu atau memadharatkan manusia itu sendiri layaknya penanaman ring di jantung.

  1. Dampak dari Microchip ini akan menjadi bagian dari revolusi manusia, baik dari cara pandang hidup, tatacara kemasyarakatan dan bahkan ekosistem pendidikan.

Hal ini adalah peristiwa yang tak bisa dibendung di mana setiap alat teknologi manusia mengubah tatanan tradisi sebelumnya.

Artinya, "selama norma-norma Islam ditegakkan dan ada cara penyerta Islami dari perubahan tradisi revolusi manusia itu maka hukumnya dibolehkan".

  1. AI yang ditanamkan dalam Microchip itu memiliki dua kategori yakni ANI atau Artificial Narrow Intellegent di mana AI ini bersifat terbatas dan menggunakan algoritma dan formula manusia yang sesuai norma manusia. Contoh ANI adalah google map, FYP medsos atau Veronika layanan Telkomsel.

Kategori ini dibolehkan karena tidak merusak manusia dan justru bermanfaat bagi kehidupan manusia,  baik ditanamkan dalam tubuh maupun tidak.

Sedang AI dengan kualifikasi AGI (Artificial Generic Intellegent) di mana jenis ini melahirkan deep learning machine seperti Lamda Google, Alexa dan lainnya maka jenis ini berbahaya untuk kemanusiaan.

Bahkan para peneliti telah menemukan potensi AGI untuk menyerang dan memusnahkan manusia. Jenis AI ini haram untuk dikembangkan terutama ditanamkan dalam tubuh manusia.

Sedangkan untuk referensi atau Maraji sebagai penganut maka akan disampaikan di kemudian hari. Hal itu karena masih belum disusun dengan rapi dan sistematis.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Liputan (live RCTI Timnas Indonesia U-23 vs Filipina)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x