Tanah Pemkot Bandung di Sekelimus Barat yang Dipakai TPS Sampah Akhirnya Dieksekusi PN Bandung Hari Ini

- 2 November 2023, 15:52 WIB
Jurusita PN Bandung saat membacakan petikan putusan saat eksekusi tanah di Sekelimus Barat Kota Bandung yang dipakai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah. Eksekusi dilakukan pada Kamis 2 November 2023
Jurusita PN Bandung saat membacakan petikan putusan saat eksekusi tanah di Sekelimus Barat Kota Bandung yang dipakai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah. Eksekusi dilakukan pada Kamis 2 November 2023 /Yedi Supriadi

 

Ahli Waris Masih Membuka Pintu

Sementara itu ketika ditanya setelah dieksekusi apakah yang akan dilakukan bila Pemkot menginginkan tempat itu untuk TPS sampah sehubungan masih darurat sampah, Agus Sumarna menyatakan bahwa pihak ahli waris masih membuka diri.

"Kalau besok lusa pemkot ingin duduk satu meja kita siap tapi sekarang serahkan dulu ke ahli waris tapi itikad baik tetap bahwa ahli waris diselesaikan mau disewa dikontrak itu, kuasa hukum mengantarkan saja," ujarnya.

Agus pun menceritakan soal Pemkot menganggarkan dana 15 miliar untuk membayar kepada ahli waris, menurut Agus pembayaran itu tidak terjadi, saat itu ketika akan dicairkan Pemkot meminta adanya armaning dan lain lain hingga pencairan itu tidak dilakukan hingga sekarang tanah itu dilakukan eksekusi.

Ketika ditanya soal adanya surat dari KPK mengenai uang penggantian Rp 15 miliar tersebut, Agus menyatakan sebagai kuasa hukum pihaknya ketawa saja karena surat KPK tersebut diperkirakan bodong. "Ada surat KPK saya sebagai kuasa hukum ketawa tidak ada kop surat tandatangan kalau takut laporkan saja," katanya.

Baca Juga: Dari Tanah Pejuang, Anies dan 1.000 Milenial Aceh Kirimkan Doa Bagi Palestina

Seperti diketahui TPS sampah di Jalan Sekelimus Barat RT 04 RW 05 Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul seluas 4.860 meter persegi tersebut dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan adalah milik dari Asmanah bin Artayuda.

Kepemilikan TPS di Sekelimus tersebut diperkuat dengan keluarnya putusan No. 374/PDT.G/2018/PN.BDG jo No. 616/PDT/2021/PT.BDG jo No. 170 PK/PDK/2021.
Bahkan tanah tersebut sudah dilakukan penetapan eksekusi no.

30/PDT/EKS/2023/PUT/PN.BDG yang sudah dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 11 Agustus 2023. Putusannya sudah jelas bahkan sudah tingkat PK, tidak ada upaya hukum lagi. ***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah