UPDATE Kasus Pembunuhan Subang 2 Versi Berbeda, Ditekan Polisi dan Pengakuan, Ada Apa Sebenarnya

- 27 Oktober 2023, 08:34 WIB
 Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm  Achmad Taufan Soedirjo (kiri) sebut kliennya telah jujur, sedangkan kuasa hukum tersangka Y, yaitu Rohman Hidayat (kanan)  mengatakan kliennya membantah.
Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm Achmad Taufan Soedirjo (kiri) sebut kliennya telah jujur, sedangkan kuasa hukum tersangka Y, yaitu Rohman Hidayat (kanan) mengatakan kliennya membantah. /:Kolase Budi S Ombik/Deskjabar/

Alat Bukti dan Ditekan

Menyinggung penemuan beberapa alat bukti saat dilakukan olah TKP di Ciseuti, Rohman Hidayat mengakui pihaknya tidak mengetahui alat bukti yang ditemukan seperti sarung tangan golf dan sarung golok.

"Yang jelas saya menyangsikan penemuan alat bukti yang ditemukan itu dan perlu diketahui sudah 2 tahun TKP terbengkalai," tuturnya.

Disebutkan, di hari pertama pasca kejadian TKP itu sudah terkontaminasi dengan banyaknya orang yang masuk. Dan yang jelas adalah hak penyidik untuk melakukan penemuan berkaitan dengan alat bukti.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 27 Oktober 2023, 1 Menit yang Lalu, Ayo Klaim, Hadiah Kejutan dari Garena Siap Dibungkus GRATIS

Perlu disampaikan di sini, kata Rohman Hidayat, bahwa apa yang disampaikan keterangan Danu tersebut dibantah kliennya (ke-4 tersangka, salah satunya berinisial Y).

"Saya sampaikan kenapa hingga saat ini kami masih bersikeras. Karena 4 orang ini melawan 1 orang. Dan ke-4 nya membantah keterangan Danu," tandasnya.

Bahkan, lanjutnya, ke-4 tersangka ini ditekan oleh polisi. Jika mereka (ke-4 tersangka) memiliki alat bukti, tentunya tidak akan bisa mengelak. Sehingga mereka bisa membantah keterangan yang disampaikan Danu.

"Jadi apa yang disampaikan Danu itu adalah mengarang cerita. Jika itu benar silahkan saja dan Danu pasti bisa membuktikan alat bukti yang disampaikan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x