Alat Bukti dan Ditekan
Menyinggung penemuan beberapa alat bukti saat dilakukan olah TKP di Ciseuti, Rohman Hidayat mengakui pihaknya tidak mengetahui alat bukti yang ditemukan seperti sarung tangan golf dan sarung golok.
"Yang jelas saya menyangsikan penemuan alat bukti yang ditemukan itu dan perlu diketahui sudah 2 tahun TKP terbengkalai," tuturnya.
Disebutkan, di hari pertama pasca kejadian TKP itu sudah terkontaminasi dengan banyaknya orang yang masuk. Dan yang jelas adalah hak penyidik untuk melakukan penemuan berkaitan dengan alat bukti.
Perlu disampaikan di sini, kata Rohman Hidayat, bahwa apa yang disampaikan keterangan Danu tersebut dibantah kliennya (ke-4 tersangka, salah satunya berinisial Y).
"Saya sampaikan kenapa hingga saat ini kami masih bersikeras. Karena 4 orang ini melawan 1 orang. Dan ke-4 nya membantah keterangan Danu," tandasnya.
Bahkan, lanjutnya, ke-4 tersangka ini ditekan oleh polisi. Jika mereka (ke-4 tersangka) memiliki alat bukti, tentunya tidak akan bisa mengelak. Sehingga mereka bisa membantah keterangan yang disampaikan Danu.
"Jadi apa yang disampaikan Danu itu adalah mengarang cerita. Jika itu benar silahkan saja dan Danu pasti bisa membuktikan alat bukti yang disampaikan," tuturnya.***