UPDATE Kasus Pembunuhan Subang 2 Versi Berbeda, Ditekan Polisi dan Pengakuan, Ada Apa Sebenarnya

- 27 Oktober 2023, 08:34 WIB
 Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm  Achmad Taufan Soedirjo (kiri) sebut kliennya telah jujur, sedangkan kuasa hukum tersangka Y, yaitu Rohman Hidayat (kanan)  mengatakan kliennya membantah.
Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm Achmad Taufan Soedirjo (kiri) sebut kliennya telah jujur, sedangkan kuasa hukum tersangka Y, yaitu Rohman Hidayat (kanan) mengatakan kliennya membantah. /:Kolase Budi S Ombik/Deskjabar/

 

 


DESKJABAR - Setelah polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tidaklah berarti perkara ini tuntas, malah makin menambah rasa penasaran yang tak berkesudahan.

Kenapa tidak. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah berjalan 3 tahun, 1 orang saksi menyerahkan diri dan mengakui melaporkan bahwa dirinya terlibat dalam aksi keji itu.

Polisi pun langsung menetapkan tersangka kepadanya dan melakukan penjemputan paksa terhadap 4 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: INI FAKTA Ada Kejanggalan Kasus Pembunuhan  Subang, 3 Tersangka Masih Berkeliaran di Luar, Ada Apa?

Tak Sembarang Tetapkan Tersangka

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pasca penjemputan itu, ke-4 orang tersebutpun ditetapkan sebagai tersangka, menyusul satu orang yang terlebih dahulu, sehingga total tersangka 5 orang.

Dari ke-5 tersangka, 2 diantaranya polisi membuka identitasnya yaitu D dan Y. Keduanya langsung dilakukan penahanan. Sementara ke-3 tersangka lainnya belum dibuka identitas dan tidak dikurung.

"Polisi menetapkan tersangka bukan semata mata dari pengakuan Danu. Akan tetapi ada 2 alat bukti lebih yang mereka miliki," kata kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo.

Baca Juga: Suasana Kota Bandung, Inilah Perbedaan Kawasan Utara dan Selatan

Kemudian, lanjutnya, yang lebih menguatkan lagi adalah kesaksian Danu bukan lagi sebagai saksi, tapi kesaksian sebagai pelaku. Dan pastinya penyidik (Polda Jabar) akan menyamakan dengan bukti bukti yang dimiliki polisi.

Sehingga, kata Achmad Taufan Soedirjo, polisi melakukan jemput paksa kepada para oknum (ke-4 tersangka). Dan pihaknya meyakini bahwa penjemputan paksa itu bukan asal asalan.

"Jadi pengakuan Danu hari ini sebagai orang yang ikut melakukannya karena disuruh atas intruksi tersangka Y dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu," ungkapnya.

Bantahan 4 Tersangkah2>

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka Y dan ke-3 tersangka yang belum diungkap identitasnya, Rohman Hidayat menyebutkan bahwa itu merupakan keterangan sepihak dari saudara Danu, yang memberi keterangan sehingga menyeret k-4 kliennya ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.

Baca Juga: Citilink Hanya Bawa 8 Penumpang: Baru 3 Kali Terbang, Rute Tasikmalaya-Jakarta Dihentikan

Berkaitan dengan penetapan tersangka, kata kuasa hukum tersangka Y, Rohman Hidayat, itu adalah hak kepolisian. Tentunya nanti ada proses menguji penetapan tersangka tersebut.

"Apakah dua alat bukti terpenuhi atau tidak. Karena kami meyakini hingga hari ini, ada hal yang lucu. Dari 5 orang yang ditetapkan tersangka, 3 lainnya tidak ditahan," kata Rohman Hidayat.

Padahal, lanjutnya, pasalnya adalah 340 KUHP dan 338 KUHP. Jika hal ini benar sudah ada alat bukti, tentu seluruhnya di tahan, tidak diluar seperti ini. Maka pihaknya berkeyakinan bahwa sangkaan Danu itu tidak benar, tidak falid.

Baca Juga: Pesan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki untuk Para Alumni PKN II

Dan tidak disertai alat bukti hanya didasarkan pengakuan sepihak saja. Jadi, lanjutnya, atas pengakuan itu adalah benar telah memojokan kliennya hari ini.

Alat Bukti dan Ditekan

Menyinggung penemuan beberapa alat bukti saat dilakukan olah TKP di Ciseuti, Rohman Hidayat mengakui pihaknya tidak mengetahui alat bukti yang ditemukan seperti sarung tangan golf dan sarung golok.

"Yang jelas saya menyangsikan penemuan alat bukti yang ditemukan itu dan perlu diketahui sudah 2 tahun TKP terbengkalai," tuturnya.

Disebutkan, di hari pertama pasca kejadian TKP itu sudah terkontaminasi dengan banyaknya orang yang masuk. Dan yang jelas adalah hak penyidik untuk melakukan penemuan berkaitan dengan alat bukti.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 27 Oktober 2023, 1 Menit yang Lalu, Ayo Klaim, Hadiah Kejutan dari Garena Siap Dibungkus GRATIS

Perlu disampaikan di sini, kata Rohman Hidayat, bahwa apa yang disampaikan keterangan Danu tersebut dibantah kliennya (ke-4 tersangka, salah satunya berinisial Y).

"Saya sampaikan kenapa hingga saat ini kami masih bersikeras. Karena 4 orang ini melawan 1 orang. Dan ke-4 nya membantah keterangan Danu," tandasnya.

Bahkan, lanjutnya, ke-4 tersangka ini ditekan oleh polisi. Jika mereka (ke-4 tersangka) memiliki alat bukti, tentunya tidak akan bisa mengelak. Sehingga mereka bisa membantah keterangan yang disampaikan Danu.

"Jadi apa yang disampaikan Danu itu adalah mengarang cerita. Jika itu benar silahkan saja dan Danu pasti bisa membuktikan alat bukti yang disampaikan," tuturnya.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x