UPDATE Kasus Pembunuhan Subang 2 Versi Berbeda, Ditekan Polisi dan Pengakuan, Ada Apa Sebenarnya

- 27 Oktober 2023, 08:34 WIB
 Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm  Achmad Taufan Soedirjo (kiri) sebut kliennya telah jujur, sedangkan kuasa hukum tersangka Y, yaitu Rohman Hidayat (kanan)  mengatakan kliennya membantah.
Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm Achmad Taufan Soedirjo (kiri) sebut kliennya telah jujur, sedangkan kuasa hukum tersangka Y, yaitu Rohman Hidayat (kanan) mengatakan kliennya membantah. /:Kolase Budi S Ombik/Deskjabar/

 

 


DESKJABAR - Setelah polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tidaklah berarti perkara ini tuntas, malah makin menambah rasa penasaran yang tak berkesudahan.

Kenapa tidak. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah berjalan 3 tahun, 1 orang saksi menyerahkan diri dan mengakui melaporkan bahwa dirinya terlibat dalam aksi keji itu.

Polisi pun langsung menetapkan tersangka kepadanya dan melakukan penjemputan paksa terhadap 4 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: INI FAKTA Ada Kejanggalan Kasus Pembunuhan  Subang, 3 Tersangka Masih Berkeliaran di Luar, Ada Apa?

Tak Sembarang Tetapkan Tersangka

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pasca penjemputan itu, ke-4 orang tersebutpun ditetapkan sebagai tersangka, menyusul satu orang yang terlebih dahulu, sehingga total tersangka 5 orang.

Dari ke-5 tersangka, 2 diantaranya polisi membuka identitasnya yaitu D dan Y. Keduanya langsung dilakukan penahanan. Sementara ke-3 tersangka lainnya belum dibuka identitas dan tidak dikurung.

"Polisi menetapkan tersangka bukan semata mata dari pengakuan Danu. Akan tetapi ada 2 alat bukti lebih yang mereka miliki," kata kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo.

Baca Juga: Suasana Kota Bandung, Inilah Perbedaan Kawasan Utara dan Selatan

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x