UPDATE Kasus Pembunuhan Subang 2 Versi Berbeda, Ditekan Polisi dan Pengakuan, Ada Apa Sebenarnya

- 27 Oktober 2023, 08:34 WIB
 Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm  Achmad Taufan Soedirjo (kiri) sebut kliennya telah jujur, sedangkan kuasa hukum tersangka Y, yaitu Rohman Hidayat (kanan)  mengatakan kliennya membantah.
Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm Achmad Taufan Soedirjo (kiri) sebut kliennya telah jujur, sedangkan kuasa hukum tersangka Y, yaitu Rohman Hidayat (kanan) mengatakan kliennya membantah. /:Kolase Budi S Ombik/Deskjabar/

Kemudian, lanjutnya, yang lebih menguatkan lagi adalah kesaksian Danu bukan lagi sebagai saksi, tapi kesaksian sebagai pelaku. Dan pastinya penyidik (Polda Jabar) akan menyamakan dengan bukti bukti yang dimiliki polisi.

Sehingga, kata Achmad Taufan Soedirjo, polisi melakukan jemput paksa kepada para oknum (ke-4 tersangka). Dan pihaknya meyakini bahwa penjemputan paksa itu bukan asal asalan.

"Jadi pengakuan Danu hari ini sebagai orang yang ikut melakukannya karena disuruh atas intruksi tersangka Y dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu," ungkapnya.

Bantahan 4 Tersangkah2>

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka Y dan ke-3 tersangka yang belum diungkap identitasnya, Rohman Hidayat menyebutkan bahwa itu merupakan keterangan sepihak dari saudara Danu, yang memberi keterangan sehingga menyeret k-4 kliennya ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.

Baca Juga: Citilink Hanya Bawa 8 Penumpang: Baru 3 Kali Terbang, Rute Tasikmalaya-Jakarta Dihentikan

Berkaitan dengan penetapan tersangka, kata kuasa hukum tersangka Y, Rohman Hidayat, itu adalah hak kepolisian. Tentunya nanti ada proses menguji penetapan tersangka tersebut.

"Apakah dua alat bukti terpenuhi atau tidak. Karena kami meyakini hingga hari ini, ada hal yang lucu. Dari 5 orang yang ditetapkan tersangka, 3 lainnya tidak ditahan," kata Rohman Hidayat.

Padahal, lanjutnya, pasalnya adalah 340 KUHP dan 338 KUHP. Jika hal ini benar sudah ada alat bukti, tentu seluruhnya di tahan, tidak diluar seperti ini. Maka pihaknya berkeyakinan bahwa sangkaan Danu itu tidak benar, tidak falid.

Baca Juga: Pesan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki untuk Para Alumni PKN II

Dan tidak disertai alat bukti hanya didasarkan pengakuan sepihak saja. Jadi, lanjutnya, atas pengakuan itu adalah benar telah memojokan kliennya hari ini.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x