HARI INI Prakualifikasi Lelang Proyek Tol Getaci Dimulai, Bentuk Kerjasama Tanpa Dukungan Pemerintah

- 20 Oktober 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi jalan Tol, hari ini Jumat 20 Oktober 2023 dimulai proses kualifikasi lelang Tol Getaci.
Ilustrasi jalan Tol, hari ini Jumat 20 Oktober 2023 dimulai proses kualifikasi lelang Tol Getaci. /Biro Pers Kementerian PUPR

Tahapan Prakualifikasi Lelang Tol Getaci

Mengutip dari laman BPJT Kementerian PUPR yang dikeluarkan pada 19 Oktober 2023 mengumumkan tahapan menuju dilakukannya lelang proyek Tol Getaci ruas Gedebage hingga Ciamis yang dimulai dengan tahapan prakualifikasi. Adapun pendaftarannya dimulai hari ini, jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Mendorong Transformasi Digital di Sektor Pendidikan Kabupaten Garut

Adapun dasar hukum kerjasama adalah UU No 38 tahun 2004 dan perubahannya, PP no 15 tahun 2005 dan perubahannya, Perpres No 38 tahun 2015 dan peraturan terkait lainnya.

BPJT Kementerian PUPR telah mengeluarkan pengumuman tahapan prakualifikasi lelang proyek Tol Getaci.
BPJT Kementerian PUPR telah mengeluarkan pengumuman tahapan prakualifikasi lelang proyek Tol Getaci.

Nilai investasi proyek yang ditawarkan adalah sebesar Rp 37,147 triliun dengan lingkup kerjasama berupa melakukan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan kontruksi, pengoperasian dan pemeliharaan untuk keseluruhan jalan tol, dengan bentuk kerjasama BOT tanpa dukungan pemerintah.

Proses prakualifikasi akan dilakukan secara elektronik alias daring. Peminat dapat melakukan pendaftaran pada jam kerja pukul 08.00 - 16.00 WIB mulai Jumat, 20 Oktober 2023 hingga Senin 4 Desember 2023 pada website https://bpjt.pu.go.id/invest_reg_gaetacim.

Seluruh badan usaha baik badan usaha tunggal maupun berbentuk konsorsium dibolehkan untuk mendaftar.

Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan oleh direktur utama perusahaan atau pihak yang dikuasakan oleh direktur utama dengan melampirkan surat kuasa.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Ini Masih di Rumah, Belum Ditangkap

Pihak yang mengunduh dokumen wajib mencantumkan copy identitas diri (Kartu Tanda Penduduk atau Surat Izin Mengemudi atau Paspor). Seluruh proses prakualifikasi ini tidak dipungut biaya apa pun.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bpjt.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah