3 FAKTA Mengejutkan Penetapan Tersangka Kasus Subang 2021, Kuasa Hukum Rohman: Pernyataan Satu Pihak

- 19 Oktober 2023, 09:54 WIB
Polda Jabar sudah melakukan penahanan kepada Yosef dan Danu sebagai tersangka di kasus Subang 2021.
Polda Jabar sudah melakukan penahanan kepada Yosef dan Danu sebagai tersangka di kasus Subang 2021. / istimewa /

DESKJABAR – Masyarakat cukup dikejutkan dengan penetapan tersangka atas 5 saksi di kasus Subang 2021, dimana 2 tersangka di antaranya yakni Danu dan Yosef telah dilakukan penahanan. Sedangkan 3 tersangka lainnya yakni istri kedua Yosef yakni Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arigi dan Abi tidak dilakukan penahanan dan masih dilakukan pendalaman.

Sejak awal usai olah TKP di kasus Subang 2021 yang dilakukan pada 18 Agustus 2021, Kapolres Subang ketika itu yakni AKBP Sumarni mengatakan diduga pelakunya adalah orang dekat dengan korban yakni Ibu Tuti dan Amel.

Baca Juga: PINTU Tol Getaci yang Didambakan Pemkot Banjar Masih Jauh dari Harapan, INI Akses yang Diinginkan

Hal itu berdasarkan hasil olah TKP di rumah di Ciseuti, Jalancagak Subang, tidak ada tanda-tanda kerusakan pada pintu masuk, baik pintu di bagian depan maupun pintu di bagian belakang.

Namun ketika Polda Jabar pada Senin 16 Oktober dan Selasa 17 Oktober 2023 manaikkan status 5 saksi menjadi tersangka, masyarakat cukup terkejut dimana dalam perannya, Yosef sebagai pelaku utama dan Danu yang membantunya.

Jika melihat perjalanan para saksi, terutama Yosef dan Danu yang terekpos media dalam perjalanan pengungkapan kasus Subang 2021, penetapan keduanya sebagai pelaku utama cukup mengejutkan. Salah satunya adalah sifat lugu mereka yang membuat kita tidak percaya akan peran mereka sebagai pelaku utama.

Peran Yosef dan Danu di Kasus Subang 2021

Kepada para wartawan di hari Rabu 18 Oktober 2023, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan memaparkan peran tersangka Yosef dan Danu dalam kasus Subang 2021 yang telah menewaskan Ibu Tuti (55) dan Amel (23).

Surawan menyebut kedua tersangka sebagai pelaku utama sehingga dilakukan penahanan. Sementara untuk 3 tersangka lainnya yakni Ibu Mimin dan kedua anaknya yakni Arigi dan Mimin tidak dilakukan penahanan dan masih dilakukan pendalaman.

Surawan kemudian menceritakan kronologi pembunuhan yang melibatkan Yosef sebagai suami sekaligus ayah dari kedua korban, dan Danu, sebagai kerabat korban.

Menurut Surawan, Yosef pada malam kejadian meminta Danu menemaninya ke rumah Ibu Tuti yang menjadi TKP pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut.

Danu kemudian disuruh menunggu di garasi dan sesaat kemudian diminta Yosef mengambil golok. Setelah memberikan golok kepada Yosef, Danu tidak tahu apa yang sedang terjadi di dalam rumah TKP. Dia hanya mengakui kemudian mendengar teriakan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Subang 2021, Danu Diduga Ambil Golok, Kombes Pol Surawan: Kemungkinan Ada Peran Pelaku Lain

"Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian Danu sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," kata Surawan.

Kuasa hukum Yosef yakni Rohman Hidayat belum menerima tuduhan atas kliennya tersebut, karena pernyataan itu datang dari satu pihak saja yakni dari Danu.

Meski demikian, Surawan mengatakan bahwa mereka teap melakukan penahanan kepada Yosef karena ada bukti bercak darah di bajunya.

"Ada bukti yang kuat dari YH  atau suami Tuti ini. Kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kita kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR,"  paparnya.

3 Fakta Mengejutkan Pasca Penetapan Tersangka

Hingga saat ini belum ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sampai saat ini baru Yosef dan Danu yang dilakukan penahanan.

Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan pada Rabu 18 Oktober 2023 mengatakan bahwa permohonan mereka untuk menjadikan Danu sebagai justice collabolator sudah disetujui.

Bahkan saat ini, Danu ditahan di tempat terpisah dan tidak disatukan dengan Yosef.

Namun dari penetapan tersangka kepada Yosef dan Danu, apalagi mereka dikategorikan sebagai pelaku utama di kasus Subang 2021 memang cukup mengejutkan banyak pihak.

Setidaknya ada 3 fakta yang sudah terekpos di media tentang keduanya, sehingga masyarakat cukup terkejut saat Yosef dan Dani ditetapkan sebagai pelaku utama.

Adapun 3 fakta tersebut adalah :

1.Lugu

Jika melihat saat Yosef dan Danu diwawancari baik oleh media, termasuk seringkali oleh para YouTuber pengawal kasus Subang 2021, kesan pertama yang terlihat dari keduanya adalah sifat lugu.

Saat diwawancara, kalimat yang keluar dari kedua mulut mereka seringkali tidak terstruktur terkadang kita yang mendengarnya tidak mengerti apa yang diomongkannya. Hal ini pula yang pernah diakui kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayah.

Maka kemudian ketika keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama kasus Subang 2021, cukup mengejutkan bagi masyarakat.

Bagaimana bisa dengan keluguan keduanya, pengungkapan kasus Subang 2021 tidak bisa terungkap hingga memasuki tahun ke-3?

Itupun mulai terungkap, setelah Danu didampingi tim kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Senin 16 Oktober 2023. Seperti dikemukakan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, Danu siap menjadi justice collabolator untuk mengungkap kasus Subang 2021 terbuka selebar-lebarnya.

Padahal faktanya dalam perjalanan pengungkapan kasus, ada petunjuk-petunjuk yang bisa mengarah sebagai dugaan kepada mereka, seperti Danu yang digongong dan digigit anjing pelacak, serta bercak merah di baju Yosef.

2.Disumpah Alquran

Alquran bagi umat Islam adalah sakral. Dia bukan sekadar buku tetapi sebuah mukjizat yang diberikan Alah SWT kepada Umat Islam melalui Nabi Muhammad SAW. Maka ketika umat Islam melakukan sumpah dengan menggunakan Alquran, itu berarti sumpah tersebut adalah sumpah atau perkataan yang benar bukan sumpah palsu atau kata-kata kebohongan.

Sebab bagi umat Islam, besumpah bohong di bawah Alquran konsekuensinya sangat berat yang harus ditanggung.

Demikian pula ketika Yosef dan danu ditetapkan sebagai tersangka, sudah beberapa kali mereka disumpah di bawah Alquran bahwa mereka tidak terlibat dalam pembunuhan Ibu Tuti dan Amel di Kasus Subang 2021.

Dalam wawancara dengan  tim DeskJabar.com pada Kamis, 16 Desember 2021, Rohman Hidayat memaparkan bahwa sesaat dirinya menerima menjadi kuasa hukum Yosef, dia dari awal sudah meminta Yosef bersumpah dengan menggunakan Alquran bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Bahkan, saya meminta pak Yosef itu disumpah diatas Al-Quran. Sudah lama, masih bulan Agustus saya lakukan seperti itu. Dan media tidak tahu, setiap BAP pak Yosef disumpah," ujar kuasa hukum Yosef saat diwawancarai tim DeskJabar.com pada Kamis, 16 Desember 2021.

Hal yang sama juga dilakukan kepada Danu. YouTuber Heri Susanto, dalam kanal YouTube resminya yang diunggah Kamis 16 Desember 2021 mengatakan bahwa

Ketika itu saat Danu masih bersama Yoris dibawah kuasa hukum ATS Law Firm dibawah pimpinan Avhmad Taufan.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis 19 Oktober 2023, Naik Lagi, Berikut Rinciannya

Heri mengatakan, Danu dan Yoris sempat dipaksa bersumpah di hadapan kuasa hukumnya Achmad Taufan Soedirdjo mengenai keterlibatannya dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

“Saya sedikit ceritakan saja pada temen-temen semuanya  bahwa saya (pernah) mengajak Danu dan Yoris ke Jakarta untuk bertemu dengan Bapak Achmad Taufan Soedirdjo. Waktu itu mereka berdua ditanya dan disumpah (di hadapan) Pak Taufan,” ujar Heri Susanto.

Menurut  Heri Susanto, saat disumpah mereka berdua dengan tegas  mengatakan tak terlibat apapun dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.  Bahkan meski disumpah secara agama dengan Al Quran,  Danu dan Yoris melakukannya dengan tenang tak gugup sedikitpun.

“Mereka ditanya tentang kebenarannya seperti apa dan bagaimana. Waktu itu Danu dan Yoris mau bersumpah demi agama dan keyakinannya. Mereka dengan tegas mengatakan tak melakukan sesuatu sesuai yang mungkin dicurigai banyak pihak,” tutur Heri Susanto.

3.Pernyataan Satu Pihak

Tampaknya kuasa hukum Yosef yakni Rohman belum menerima sepenuhnya atas penahanan kliennya tersebut, karena hanya berdasarkan prnyataan dari satu pihak saja yakni dari Danu.

Hal itu dikemukakan Rohman setelah mendampingi Yosef melakukan BAP pada Selasa 17 Oktober 2023 malam.

Baca Juga: INILAH Kronologi Penetapan Tersangka D dan Y di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Seperti dikutip dari kanal YouTube Fredy Sudaryanto yang tayang pada Rabu 18 Oktober 2023. Rohman mengatakan bahwa ada pernyataan-prnyataan dari Yosef masih tetap sama dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya.

Apa yang disampaikan oleh danu itu tidak benar dan hanya dari satu pihak. Rohman mengatakan bahwa Yosef masih sama dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya seperti yang sudah di BAP sebelum-sebelumnya.

“Pak Yosef dan keluarga Ibu Mimin dijemput ke rumahnya. Dasarnya adalah pengakuan sepihak dari Danu. Tadi saya ikuti bahwa Danu menyerahkan diri kemudian memberikan keterangan bahwa seolah-olah pelakunya adalah pak Yosef dan keluarga Ibu Mimin,” tutur Rohman.

Rohman mengatakab bahwa saat ini pihaknya menyerahkan proses penyidikan sampai sejauh mana ini bisa disajikan ke persidangan, apalagi tim penyidik juga sudah mempertimbangkan bukti-bukti yang selama ini terkendala.

“Kalau sekarang ada hal-hal yang luar biasa, kita ikuti saja prosesnya,” ujar Rohman. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x