Melalui Instagram @humas_jabar, diunggah, Minggu, 15 Oktober 2023, disebutkan korting pajak itu meliputi :
✔ Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
✔ Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II
✔ Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5
✔ Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
✔ Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-1
Seperti biasanya, pelaksanaan karting pajak kendaraan bermotor itu dilakukan pada kantor Samsat masing-masing daerah.
Komentar sejumla netizen pun muncul, misalnya :