DESKJABAR – Adanya korting pajak kendaraan bermotor (PKB) muncul lagi di Jawa Barat, dimana kali ini bebas tunggakan pajak tahun kelima. Diberikannya korting pajak kendaraan itu, berlaku sejak Senin, 16 Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Gambaran kembali adanya korting pajak kendaraan di Jawa Barat itu kembali diberikan Pemprov Jawa Barat. Yang dimaksud, adalah pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor segera dimulai.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan atau kategori yang dimunculkan Pemprov Jawa Barat itu bisa memanfaatkan peluang ini. Apalagi, tampaknya Pemprov Jawa Barat sedang menggenjot pemasukan dari pajak kendaraan bermotor.
Nah, jika para pemilik kendaraan di Jawa Barat yang nunggak pajak kendaraan sampai lima tahun sudah bayar karting pajak, bisa berlenggang tenang untuk liburan akhir tahun 2023. Sebab, biasanya suka ada razia lalu-lintas menjelang musim liburan akhir tahun.
Baca Juga: Jalan Soekarno-Hatta Bandung Ditata Trotoarnya, Netizen : Semoga Tidak Dipakai Jualan
Ini gambarannya
Soal bebas tunggakan pajak tahun kelima pada korting pajak untuk 16 Oktober sampai 16 Desember 2023, turun dua tahun dari sebelumnya pernah juga diberikan, yaitu tujuh tahun.