DESKJABAR - Buat Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Bandung hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023, dan besok, Kamis, 12 Oktober 2023
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung mengabarkan tentang jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung tersebut melalui akun Instagram, @simrestabesbdg1.
Datanglah lebih dini sembari mempersiapkan biaya dan persyaratan. Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung 2023 hari ini dan besok.
Rabu, 11 Oktober 2023
- D'Botanica (BTC Mall), Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Bandung.
Kamis, 12 Oktober 2023
- Jabarang Coffee The Park Pasar Kreatif, Jalan Pahlawan Nomor 70, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
Jika tidak sempat ke layanan SIM Keliling Bandung, ada 2 gerai SIM outlet yang juga melayani perpanjangan masa berlaku SIM. Lokasinya adalah sebagai berikut:
- Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.
Informasi persyaratan
Berikut ini dan persyaratan yang harus Anda penuhi saat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung.
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Bandung, Gerai Outlet MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
4. Apabila SIM telah melebihi masa berlaku, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
6. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Informasi biaya
Untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
- Rp80.000 untuk SIM A.
- Rp75.000 untuk SIM C.
Biaya tersebut ditembah dengan
- Biaya asuransi Rp30.000.
- Tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung sebesar Rp25.000.
Secara keseluruhan, biaya totalnya adalah sebagai berikut:
- Rp 130.000 untuk perpanjangan masa berlaku SIM C.
- Rp135.000 untuk perpanjangan SIM A.
Disclaimer: biaya perpanjangan masa berlaku SIM tersebut dapat berubah.
Demikian informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung, gerai SIM outlet.***