Pada kegiatan musyawarah ganti rugi yang berlangsung pada hari Jumat kemarin, warga memilih bentuk ganti rugi dalam bentuk uang, ketika pihak penyedia lahan untuk proyek Tol Getaci menanyakan pilihan bentuk ganti rugi.
Baca Juga: UPDATE Kasus Subang 2021, Ternyata Sudah Ada Kuasa Hukum untuk Ibu Tuti dan Amel, INILAH Orangnya
Seperti diketahui sesuai dengan Undang Undang no 2 Tahun 2012 ada tiga bentuk ganti rugi yang bisa jadi pilihan bagi warga yang lahannya terdampak sebuah proyek, yakni pembangunan kembalu rumah di lokasi lain, dibayar dalam bentuk saham di proyek tersebut, atau dibayar dalam bentuk uang sesuai dengan nilai lahan.
Warga pun secara serentak meneriakkan uang sebagai bentuk ganti rugi atas lahan mereka yang akan tergusur proyek Tol Getaci.
Di Desa Cihanyir, total luas lahan yang akan tergusur jalan Tol Getaci mencapai 8,47 hektare. Lahan seluas itu terbagi di 6 desa di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung dengan rincian sebagai berikut :
1.Desa Srirahayu. Kecamatan Cikancung : 10,35 Ha
2.Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung : 10,64 Ha
3.Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung : 20,63 Ha
4.Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung : 15,53 Ha
5.Desa Mandalasari, Kecamatan Cikancung : 3,27 Ha