9. Bukti pengalaman kerja bagi Pelamar formasi khusus berupa Surat Keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus menerus
10. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.
Demikian informasi penerimaan PPPK 2023 di Pemprov Jabar. Semoga berhasil.***
Ingin mengetahui berita lainnya di DeskJabar.com, pantau di Google News KLIK DI SINI