Pemprov Jabar Membutuhkan 5.155 Guru, 1.146 Nakes, 61 Tenaga Teknis: Ini Syarat +Jadwal Lengkap Seleksi

- 22 September 2023, 05:43 WIB
Ilustrasi Gedung Sate tempat Gubernur dan pegawai Pemprov Jabar berkantor: Tahun 2023 ini, Pemprov Jabar membutuhkan 6.362 pegawai baru untuk formasi 5.155 Guru, 1.146 tenaga kesehatan (Nakes) dan 61 Tenaga Teknisi.
Ilustrasi Gedung Sate tempat Gubernur dan pegawai Pemprov Jabar berkantor: Tahun 2023 ini, Pemprov Jabar membutuhkan 6.362 pegawai baru untuk formasi 5.155 Guru, 1.146 tenaga kesehatan (Nakes) dan 61 Tenaga Teknisi. /Tangkapan layar/Net/

DESKJABAR - Berminat untuk menjadi pegawai pemerintah? Bila berminat jadi CPNS segera siapkan persyaratannya. Tahun 2023 ini, Pemprov Jabar membuka sebanyak 6.362 formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi penerimaan PPPK Pemprov Jabar 2023 tertuang dalam Surat Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Nomor 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2023.

Formasi PPPK Pemprov Jabar 2023 yang dibutuhkan terdiri dari jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Ada Ancaman untuk Ridwan Kamil: 2 Mantan Bupati 2 Periode Ini Harus Diwaspadai di Pilgub Jabar 2024

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, rincian formasi PPPK Pemprov Jabar 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional (JF) Guru: 5.155 Formasi
  2. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan (Nakes): 1.146 Formasi
  3. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya: 61 Formasi

Pendaftaran seleksi PPPK Pemprov Jabar 2023 dibuka mulai 20 September dan akan berkahir pada 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Pemprov Jabar 2023

Adapun jadwal lengkap seleksi PPPK 2023 di Pemprov Jabar yakni sebagai berikut:

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 9 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 12 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 13 - 16 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 17 - 19 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 17 - 21 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 20 - 26 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 27 - 29 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 30 Oktober - 2 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 3 - 6 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 8 November - 2 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 13 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 28 November - 7 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 4 - 13 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 13 Januari - 11 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK

Baca Juga: ADA 2 Saksi Kunci Kasus Subang 2021 Harus Dicari Polisi, Mereka Ada di Jam Krusial Saat Terjadi Pembunuhan

Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Peserta Sangat Antusias, Kemnaker Berangkatkan 2000 Peserta Pemagangan ke Jepang

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

13. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi

14. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan

15. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan

Dokumen Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai

3. Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan

Untuk poin 4 ini tambahan persyaratan khusus: Untuk Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi. Untuk Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis

Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan

Catatan: Untuk Pendidikan Profesi wajib melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi; dan Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis

6. Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) sampai dengan 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Bhayangkara FC, Begini Kata Rafi Ghani Mengenai Kondisi Para Pemain Persib yang Cedera

7. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai

8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai jabatan yang dilamar

9. Bukti pengalaman kerja bagi Pelamar formasi khusus berupa Surat Keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus menerus

10. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.

Demikian informasi penerimaan PPPK 2023 di Pemprov Jabar. Semoga berhasil.***

Ingin mengetahui berita lainnya di DeskJabar.com, pantau di Google News  KLIK DI SINI

Editor: Zair Mahesa

Sumber: BKD Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x