PEMUTIHAN Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai 23 Desember 2023, Ada Diskon Pajak Gede-Gedean

- 1 September 2023, 10:15 WIB
Kabar gembira pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar diperpanjang hingga 23 Desember 23. Yuk manfaatkan, ada diskon gede-gedean menunggu.
Kabar gembira pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar diperpanjang hingga 23 Desember 23. Yuk manfaatkan, ada diskon gede-gedean menunggu. /Bappenda Jabar/

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

  • Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas
  • Alih Kepemilikan kendaraan karena waris
  • Alih kepemilikan kendaraan karena hibah
  • Alih kepemilikan kendaraan karena lelang

Keuntungan BBNKB II

  • Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor
  • Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB
  • Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat
  • Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
  • Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
  • Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Baca Juga: TERKINI Kasus Subang 2021, Jelang Diperiksa Polda Jabar, Danu Tiba di Bandung Sejak Jam 12 Malam

Persyaratan BBNKB II

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli Pemilik Baru
  • SKKP / SKPD Terakhir
  • BPKB Asli
  • Bukti Pengalihan Kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti Hasil Cek Fisik
  • Semua Berkas Difotokopi

Program Pembebasan BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan Tahun 2023 diperuntukan:

Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Tunggu apa lagi, yuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar ini, mumpung waktunya masih ada karena program diperpanjang hingga 23 Desember 2023. Tunggu apa lagi, ada diskon gede-gedean yang bisa kalian dapatkan. ***

Ingin mengetahui berita pejak kendaraan bermotor lainnya, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah