Baca Juga: Valthirian Arc: Hero School Story 2, Dedikasi Agate Mendorong Game Lokal ke Panggung Global
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dugaan kasus Subang adalah pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.
3. Dua pasal untuk pelaku Kasus Subang 2021
Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada kesempatan itu juga menyebutkan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan untuk terduga pelaku dalam kasus Subang 2021, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana.
Berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Baca Juga: Kecanduan Judi Online Bisa Sembuh? Simak Jawaban Psikolog Klinis Dewasa Ini
4. Autopsi ulang
Polisi sempat melakukan autopsi jenazah Tuti dan Amel yang diduga menjadi korban pembunuhan berencana.