Untuk itu, jelasnya lagi, barang-barang yang dijadikan bukti di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang segera kembalikan kepada yang empunya.
"Jika harus gunakan sistem sewa pakai, itu akan lebih bermanfaat ketimbang kini barang tersebut tak memiliki manfaat," cetus Yosef.
Baca Juga: Santunan Disalurkan, BoM PTPN VIII Berikan Santunan Kepada Pensiunan yang Sakit
Terutama 2 unit kendaraan mobil, selain pajak kendaraannya habis, tambahnya, itu pajaknya harus diperpanjang dan sebagai bentuk warga negara yang taat pajak.
"Bila perlu jika sewaktu-waktu barang itu digunakan untuk kepentingan penyelidikan, ya silahkan. Ini kan 2 tahun," imbuhnya lagi.
Sementara itu sejumlah barang bukti yang masih berada digenggaman pihak kepolisian diantaranya adalah 2 unit kendaraan mobil, uang tunai serta barang lainnya.
Untuk kendaraan mobil Toyota Yaris warna kuning dan mobil Alphard warna gelap, masih terparkir di halaman Mapolsek Jalan Cagak Subang.
Ke-2 kendaraan itu terlihat sudah mendekati rusak, bahkan bisa disebut besi rongsokan.***
Ingin mengetahui berita lainnya tentang kasus Subang 2021, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI