“Operator langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik, rentan terjadinya human error, dan penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.
Pihaknya meminta agar sistemnya dirubah. Otoritas untuk tanda tangan elektronik dokumen kependudukan harus minimal ditandatangani di tingkat Kepala Bidang (Kabid) dan harus diteliti, nggak boleh sembarang terbit.
“Kita minta yang tandatangan data kependudukan elektronik setingkat Kabid,” ujarnya.
Peraturan wali kota (Perwali) akan segera terbit
Kemudian pihaknya juga mengaku, bahwa Peraturan Wali kota (Perwali) yang mengatur SOP di Dukcapil, proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga (KK) yang lebih ketat.
“Dalam waktu dekat Perwali kita segera terbitkan,” tegasnya.
Baca Juga: Benarkah 2 Mobil Barang Bukti Kasus Subang 2021 Ada Penampakan ? Ini Faktanya
Masih di @disdukcapilkotabogor seperti yang terlihat dalam tayangan video, Bima Arya menghampiri salah satu warga dan melihat dokumen yang dibawa seorang ibu paruh baya menggunakan jaket jeans, yang sedang menunggu antrian untuk merubah data kependudukan.
Selanjutnya Bima juga melakukan pemeriksaan alur proses pelayanan Kependudukan, dari mulai registrasi sampai kepada validasi keabsahan dokumen.