Setibanya di Tanah Air, Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh akan Langsung Diperkarakan oleh Jaksa?

- 26 Juli 2023, 14:10 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, akahkah jaksa segera memperkarakan Oleh Soleh dalam kasus sunat hibah di Kabupaten Tasikmalaya
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, akahkah jaksa segera memperkarakan Oleh Soleh dalam kasus sunat hibah di Kabupaten Tasikmalaya /deskjabar

DESKJABAR - Nama Oleh Soleh yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut dalam persidangan perkara korupsi hibah banprov Tasikmalaya yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih.

Erwan Irawan yang menjadi terdakwa dalam perkara ini menyebut bahwa ada keterlibatan Oleh Soleh dalam kasus korupsi hibah untuk lembaga keagamaan tersebut.

Bahkan, disebutkannya Oleh Soleh adalah dalang utama dari kasus ini, yang menyuruh kedua terdakwa yang kini telah dijatuhi vonis hakim, yakni, Erwan dan Risman.

Seperti kita ketahui, Erwan telah divonis hakim dengan hukuman pidana penjara 7 tahun. Sementara, Risman 4,5 tahun.

Baca Juga: Korupsi Hibah di Tasikmalaya, BAC: Nyanyian Erwan di Persidangan Bisa Menyeret Oleh Soleh ?

Keduanya terbukti dan meyakinkan telah melakukan korupsi untuk lembaga keagaamaan di Tasikmalaya. 

Mereka mengaku telah memotong anggaran pencairan masing-masing per lembaga 5 juta, sehingga masing-masing mereka kantongi antara Rp 195 - 200 juta.

Dan, selebihnya sisanya yang semula dianggarkan mencapai Rp 7 miliar lebih diserahkan ke Oleh Soleh.

Erwan dalam nota pembelaannya mengatakan bahwa dirinya dan Risman korupsi yang dilakukannya itu atas perintah dari Oleh Soleh. 

Oleh juga yang menjanjikan mereka akan dibebaskan dari segala bentuk jeratan hukum. Namun kenyataannya berbeda.

Baca Juga: Korupsi Hibah Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya; Vonis Erwan 7 Tahun, Risman 4,5 Tahun, Apa Kabar Oleh Soleh?

Erwan dan Risman diadili dan dihukum, bahkan sekarang sudah dijatuhi vonis. Sementara, Oleh Soleh yang disebutkan Erwan menjadi dalang utama masih berkeliaran bebas.

Erwan Minta Oleh Soleh Diadili

Erwan menegaskan, agar hukum juga berlaku adil. Erwan berharap agar Oleh Soleh juga dapat ditangkap, diadili dan dijebloskan ke bui.

Erwan juga menjelaskan penyerahan uang kepada Oleh Soleh dilakukan di beberapa tempat yang semuanya rumah milik Oleh Soleh, yakni di Perumahan Andalusia Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Kedua di rumah Terusan Logam Buah Batu Kota Bandung dan satu lagi di Jakarta.

"Idealnya hukum diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat, tetapi yang saya alami ini seolah memberi stigma kepada saya bahwa saya seolah olah sebagai koruptor, satu-satunya pelaku utama di ruang sidang ini," kata Erwan menyampaikan pembelaannya, Rabu, 14 Juni 2023 petang.

"Salahnya saya terlalu percaya sama Oleh Soleh dengan bersilat lidahnya orang tersebut. Siapa sebenarnya tokoh penting dibalik dana hibah anggaran APBD Provinsi Jabar tahun 2019-2020. Adalah oleh Soleh sebagai pelaku utama, pemberi perintah, dan semestinya dijadikan tersangka juga," tegasnya.

Baca Juga: Sambil Menangis, Terdakwa Korupsi Hibah Tasikmalaya Erwan Irwan Sampaikan Pembelaan, Minta Oleh Soleh Diseret

Dengan begitu, Erwan juga berharap Kejari Tasikmalaya dapat segera bertindak untuk melakukan proses hukum terhadap Oleh Soleh.

Erwan Lapor KPK

Sementara itu, dapat kita himpun informasi juga bahwa Erwan juga sudah melayangkan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Oleh Soleh segera diadili.

"Sudah dilaporkan ke KPK," kata Erwan kala itu. Ini dilakukan manakala tidak ada kejelasan dari Kajari Tasikmalaya maupun dari Kejati Jabar.

Dorongan dari Pegiat Antikorupsi

Kasus ini mendapat perhatian juga dari pegiat antikorupsi, salahsatunya Agus Satria. 

Agus Satria mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan juga Kejati Jabar untuk mengusut dugaan keterlibatan dari Wakil Ketua DPRD Jabar.

Menurutnya, proses hukum harus ditegakan karena kejelasan -keterkibatan Oleh Soleh- sudah terungkap di persidangan.

"Jangan ada kesan keroco dikorbankan sedangkan pengepulnya dibiarkan melenggang," sesalnya belum lama ini.

Sementara itu, dukungan untuk ditegakannya kasus ini juga disuarakan pegiat antikorupsi di Tasikmalaya, Elis Lisnawati.

"Total seluruhnya uang diserahkan dari keterangan terdakwa sudah jelas 7 miliar dan penerimanya disebutkan. Jadi tidak ada alasan masalah ini tidak diusut tuntas," katanya kepada wartawan Senin 26 Juni 2023.

"Berdasarkan pernyataan yang sudah menjadi terdakwa Erwan bahwa OS adalah aktor intelektual dibalik korupsi dana hibah tahun 2019," ujarnya.

Koordinator Beyond Anti Corruption (BAC) Dedi Haryadi mengatakan, jika keterangan terdakwa di persidangan juga bisa menyeret Oleh Soleh untuk kemudian diproses hukum.

"Informasi dari dua terdakwa (Erwan dan Risman) itu bisa jadi bahan bagi jaksa untuk pengembangan kasus," kata Dedi saat dikonfirmasi Selasa, 25 Juli 2023.

"Sehingga ditemukan bukti baru atau novum bahwa Oleh Soleh terlibat dan jadi aktor utama kasus ini," tambahnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba mengatakan, pihaknya segera menangani dan segera memproses berbagai bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang masuk di lingkungan Kejati Jabar.

"Segala bentuk pelanggaran hukum kami akan tindaklanjuti dan kami proses sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Sutan, Jumat, 21 Juli 2023 beberapa hari lalu.

Setibanya di Tanah Air Bisa Langsung Ditangkap?

Dapat kita ketahui, Oleh Soleh saat ini berada di Tanah Suci, Saudi Arabia dalam rangka menunaikan ibadah haji.

Oleh Soleh diprediksi pulang ke Tanah Air pada Agustus 2023. Lalu, ketika Oleh Soleh setibanya di Tanah Air, apakah akan langsung diproses secara hukum? Ditangkap, diadili dan langsung dijebloskan ke bui?

Seyogyanya, seperti aturan hukum yang berlaku, tanpa pelaporan ulang, asalkan disebut di persidangan -terungkap nama lain di persidangan- maka seseorang yang dimaksud itu dapat langsung dieksekusi, ditangkap dan dijebloskan ke bui. Hal ini berlaku dalam tindak pidana korupsi. 

Mekanismenya, pihak Kejaksaan, dalam hal ini Kejari Tasikmalaya yang paling wajib, atau mungkin Kejati Jabar melakukan pemanggilan kepada seseorang yang disebut itu -dalam hal ini Oleh Soleh- untuk kemudian dihadirkan sebagai saksi.

Jika mencukupi bukti, maka dapat dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan dan dijebloskan ke bui.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah