DESKJABAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pemotongan dana hibah bantuan provinsi (banprov) untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya belum lama ini.
Penjatuhan vonis kepada kedua terdakwa dilakukan pada Kamis, 15 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam putusan yang dibacakannya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 7 tahun bui untuk terdakwa Erwan Irawan. Dan 4,5 tahun bui untuk terdakwa Risman Suryadin.
Majelis hakim HM. Syarif yang memimpin jalanmya sidang menilai, keduanya terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam perkara ini, penyelewengan anggaran untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun bui kepada terdakwa Erwan dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwan Irawan selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata majelis hakim saat itu.
Selain daripada itu, Erwan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,272 miliar.
Jika uang denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 5 tahun bui.