Vonis Gugatan Pasar Sehat Banjaran Kab. Bandung telah Dibacakan Hakim PTUN Hari Ini, Begini Bunyi Putusannya

- 13 Juli 2023, 18:52 WIB
Ilustrasi vonis hakim PTUN Bandung tentang gugatan Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung
Ilustrasi vonis hakim PTUN Bandung tentang gugatan Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung /Pixabay/Activedia

1.    Bahwa pada dasar pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Banjaran dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan peraturan perundang-undangan;

2.    Bahwa dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam putusan 37/G/2023/PTUN.BDG, membuktikan dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah secara administrasi telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya Majelis Hakim telah menguji secara administrasi penetapan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor:  602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2023, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Dani Ali Hadian dkk/Para Penggugat;

Baca Juga: Lewat Kerjasama Program PPATK Mengajar 2023, BRI Life Ikut Andil 'Membangun Generasi Muda Anti Pencucian Uang'

3.    Bahwa terkait dengan pelaksanaan pembangunan, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, permohonan penundaan yang diajukan oleh  Dani Ali Hadian dkk/Para Penggugat ditolak sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Banjaran dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x