1. Bahwa pada dasar pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Banjaran dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam putusan 37/G/2023/PTUN.BDG, membuktikan dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah secara administrasi telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya Majelis Hakim telah menguji secara administrasi penetapan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2023, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Dani Ali Hadian dkk/Para Penggugat;
3. Bahwa terkait dengan pelaksanaan pembangunan, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, permohonan penundaan yang diajukan oleh Dani Ali Hadian dkk/Para Penggugat ditolak sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Banjaran dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***