DESKJABAR - Masa jabatan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar memang baru akan berakhir pada 5 September 2023.
Namun bulan depan, Juli 2023, DPRD Jabar akan melayangkan surat pemberhentian Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar periode 2018-2023.
Untuk selanjutnya, agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di Provinsi Jabar, DPRD akan mengusulkan sebanyak tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jabar ke Kemendagri.
Baca Juga: Tol Getaci Sampai Ciamis, Ini Daftar Gerbang Tol dan Rest Area yang Akan Dibangun
Baca Juga: Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat akan Diumumkan Presiden Jokowi: INI SKEMA YANG DIGUNAKAN
Meski diputuskan oleh Mendagri, DPRD Jabar memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan sebanyak tiga nama calon Pj Gubernur Jabar ke Kemendagri untuk diputuskan siapa yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Haru Suandharu, anggota DPRD Jabar yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat pekan lalu di Bandung.
Ditanya siapa kira-kira yang akan diusulkan oleh DPRD Jabar ke Kemendagri untuk menjadi Pj Gubernur Jabar, secara diplomatis Haru mengatakan belum mengantongi nama-namanya karena masa jabatan Ridwan Kamil belum habis.
"Belum ada pembahasan (usulan nama) karena kita (DPRD) akan membahas pemberhentian. Berarti 3 bulan sebelum September, akan ada surat (pemberhentian Ridwan Kamil) itu di Juli," kata Haru.