Pegiat Antikorupsi Minta Kejati Jabar Usut Dugaan Keterlibatan Wakil Ketua DPRD di Kasus Korupsi Hibah Tasik

- 7 Juni 2023, 18:40 WIB
Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh kembali disebut sebut usai sidang tuntutan terdakwa Erwan. Dia menyebut duit sudah distorkan semuanya kepadanya
Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh kembali disebut sebut usai sidang tuntutan terdakwa Erwan. Dia menyebut duit sudah distorkan semuanya kepadanya /deskjabar



DESKJABAR - Terdakwa Erwan Irawan kembali mempertegas soal dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jabar, H. Oleh Soleh S.H. dalam kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sidang yang digelar Rabu 7 Juni 2023, Erwan Irawan dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam pokok perkara selama 10 tahun dan harus mengganti kerugian negara 7,2 miliar bila tidak ada uangnya diganti dengan kurungan 9 tahun penjara.

Erwan pun mengaku tidak akan mengembalikan kerugian negara seperti yang dituntutkan jaksa kepada dirinya karena uang 7 miliar lebih itu sudah disetorkan kepada H. Oleh Soleh S.H., yang menjabat sebagai pimpinan DPRD Jabar dari Fraksi PKB.

Baca Juga: Risman Nuryadin Terdakwa Kasus Korupsi Pemotong Dana Hibah Tasikmalaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Aktivis Antikorupsi Jawa Barat pun menyesalkan belum ditindaklanjutinya keterangan dari terdakwa yang 'nyanyi' dipersidangan karena itu merupakan bukti tentang adanya aliran dana ke pimpinan DPRD Jabar.

"Yang jadi tersangka dan terdakwa sekarang ini hanyalah keroco nya saja, mereka itu operator dilapangan yang disuruh suruh dan mendapat imbalan, sedangkan yang nyuruhnya sudah jelas dan sudah diungkapkan di persidangan yakni salah satu pimpinan DPRD Jabar," kata Aktivis Antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria yang memantau langsung proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 7 Juni 2023.

Menurut Agus pake logika hukum saja, mereka berdua bisa leluasa melakukan perencananan lalu di ACC dan juga dieksekusi pemotongan dana hibah untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya itu kalau memang tidak ada orang atau pejabat yang bisa mengakses langsung ke pemerintahan, karena dana itu cair dari APBD Jabar.

Pegiat Antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria yang ikut memantau langsung persidangan kasus korupsi pemotongan dana hibah yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Jabar
Pegiat Antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria yang ikut memantau langsung persidangan kasus korupsi pemotongan dana hibah yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Jabar DeskJabar

"Itu kan jelas dari APBD, logikanya kalau tidak ada orang dalem tidak mungkin akan cair dengan jumlah yang banyak. Saya sudah faham disana itu ada pengepulnya, nah yang jadi terdakwa itu hanyalah pesuruh dari pengepul itu," ujarnya.

Jadi menurut Agus Satria kalau memang jaksa ingin mengejar untuk mengembalikan kerugian negara dari perbuatan korupsi itu maka kejarlah pengepulnya, karena diyakini dua terdakwa ini tidak akan mengembalikan dana miliaran.

Apalagi sudah jelas diungkapkan dalam persidangan uang yang dipotong itu sudah disetorkan kepada H. Oleh Soleh S.H.

Dari itulah Agus Satria mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan juga Kejati Jabar untuk mengusut dugaan keterlibatan dari Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut karena sudah jelas disidang terungkap.

"Jangan ada kesan keroco dikorbankan sedangkan pengepulnya dibiarkan melenggang," ujarnya.

 

Pernyataan Terdakwa Setelah Dituntut

Baca Juga: Bongkar Nama Wakil Ketua DPRD Jabar, Terdakwa Korupsi Hibah Tasikmalaya, Malah Dituntut 19,5 Tahun Penjara

Usai dituntut di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 7 Juni 2023, Erwan memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dengan tuntutan itu sangatlah kaget. Dari itulah dirinya akan melakukan pembelaan yang akan disampaikan dalam agenda persidangan pledoi yang akan digelar pekan depan.

"Saya disini atas perintah sodara H. Oleh Soleh, S.H., wakil DPRD Jabar dari Fraksi PKB. Saya ini bertindak sebagai kuasa hukum para lembaga," katanya.

"Dalam fakta persidangan pun disampaikan dari beberapa lembaga saya itu dibayar satu lembaga 5 juta yang saya akui yang ajuan usungan oleh sodara Oleh Soleh hanya 39 lembaga.  Jadi saya sangat kaget jaksa penuntut umum 10 tahun untuk pokok perkara," katanya.

Namun meski begitu dia berharap hakim yang mulia untuk berkeadilan.
Dari yang dianggap kerugian negara 7,2 miliar yang dibebankan kepadanya menurut Erwan sangat menolak. "Saya sangat menolak karena uang yang saya nikmati 155 juta, Risman 230 juta. Sisanya disetorkan ke pada H. Oleh Soleh S.H.

Dari itulah Erwan mengaku dirinya merasa tidak berkewajiban untuk membayar uang pengganti 7,2 miliar seperti yang dibebankan jaksa kepada rinya.

"Saya tidak akan mengganti 7 miliar lebih itu karena sudah saya setorkan kepada H. Oleh Soleh S.H.," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x