Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) Divonis 8 Tahun, Dikorting 5 Tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

- 30 Mei 2023, 11:48 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat sedang mendengarkan vonis yang sedang dibacakan oleh hakim Pngadilan Tipikor Bandung pada Selasa 30 Mei 2023
Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat sedang mendengarkan vonis yang sedang dibacakan oleh hakim Pngadilan Tipikor Bandung pada Selasa 30 Mei 2023 /DeskJabar


Atas suap tersebut terdakwa Sudrajat Dimyati diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x