Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) Divonis 8 Tahun, Dikorting 5 Tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

- 30 Mei 2023, 11:48 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat sedang mendengarkan vonis yang sedang dibacakan oleh hakim Pngadilan Tipikor Bandung pada Selasa 30 Mei 2023
Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat sedang mendengarkan vonis yang sedang dibacakan oleh hakim Pngadilan Tipikor Bandung pada Selasa 30 Mei 2023 /DeskJabar

Dalam memorandum tersebut I Gusti AGung Sumanatha selaku Ketua Kamar Perdata menulis dengan tulisan tangan susunan Mjalies Hakim, SM, SD, IBR.

Maskud dari tulisan tangan itu Syamsul Ma'arif, Sudrajad DImyati dan Ibrahim.

Setelah ada penetapan hakim, Desy Yustria kepada terdakwa melalui Muhajir Habibie selaku staf kepaniteraan pada Kamar Perdata MA agar permohonan perkara KSP Intidana itu dkabulkan.

Desi Yustria menyampaikan untuk pengurusan disiapkan uang sejumlah 200 ribu dolar singapura atau setara dengan 2 miliar rupiah.

Dari pengurusan itu Desi dan Muhajir sepakat akan menerima masing masing Rp 250 juta.
Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly Tri Pangestuti yang merupakan representasi dari terdakwa untuk meneruskan permintaan Heryanto Tanaka dan Ivan melalui kuasa hukumnya, lalu Heryanto tanaga menyiapkan uang.

Pada 23 Mei 2022 Heryanto Tanaka dan Ivan mengumpulkan uang masing masing Heryanto Tanaka Rp 2.8 miliar dan Ivan Dwi RP 2 miliar sehingga total terkumpul Rp 4.8 miliar, kemudian menukarkan ke dolar singapura.

Parera mengalokasikan dana 200 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy untuk pengursan perkara.

Kepada Elly terdakwa Sudrajat DImyati akan mengabulkan permohonan sesuai yang disepakati.

Selanjutnya masih pada hari yang sama, pada malam harinya bertempat di rumah Desy Yustria di Kp. Tambun, RT 001 RW 002, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Muhajir Habibie mengambil uang sejumlah SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura) tersebut.

Selanjutnya Desy Yustria menerima bagian SGD 25,000 (dua puluh lima ribu dolar Singapura) dalam pecahan SGD 1,000 (seribu dolar Singapura) atau setara Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Muhajir Habibie, sedangkan sisa uang sejumlah SGD 175,000 (seratus tujuh puluh lima ribu Dollar Singapura) dibawa oleh Muhajir Habibie.

Bahwa pada tanggal 1 Juni 2022, Elly Tri Pangestuti menanyakan kepada Terdakwa waktu penyerahan uang pengurusan perkara dan dijawab oleh Terdakwa agar penyerahan uang dilakukan di kantor pada keesokan harinya.

Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian Terdakwa dan Elly Tri Pangestuti dari Muhajir Habibie yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi 2 (dua) amplop yaitu 1 (satu) amplop berisi SGD 80,000 (delapan puluh ribu dolar Singapura) untuk Terdakwa, dan satunya berisi SGD 10,000 (sepuluh ribu dolar Singapura) untuk Elly Tri Pangestuti. Selanjutnya bertempat di ruang kerja Terdakwa, Terdakwa menerima pemberian uang sebesar SGD 80,000 (delapan puluh ribu dolar Singapura) dari Elly Tri Pangestuti.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Desi Yustria, Muhajir Habibie, Elly Tri Pangestuti menerima uang dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sejumlah SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura) dengan maksud untuk mempengaruhi Terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x