Selamat kepada seluruh pasangan suami istri (Pasutri) yang telah mengikuti isbat nikah terpadu, dan kini telah mendapat kepastian hukum dengan memiliki buku nikah.***
Selamat kepada seluruh pasangan suami istri (Pasutri) yang telah mengikuti isbat nikah terpadu, dan kini telah mendapat kepastian hukum dengan memiliki buku nikah.***
Editor: Zair Mahesa
Sumber: Instagram@iwansetiawan70