Plt Bupati Bogor Serahkan Buku Nikah 128 Pasutri, Iwan Setiawan: Dirangkaikan dengan HUT Bogor ke 541

- 27 Mei 2023, 05:47 WIB
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan secara simbolis menyerahkan buku akta nikah kepada 128 pasangan suami istri (Pasutri) yang telah mengikuti Isbat Nikah Terpadu, di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Jumat, 26 Mei 2023/Instagram @iwansetiawan70
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan secara simbolis menyerahkan buku akta nikah kepada 128 pasangan suami istri (Pasutri) yang telah mengikuti Isbat Nikah Terpadu, di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Jumat, 26 Mei 2023/Instagram @iwansetiawan70 /

Menurut Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, target Isbat Nikah tersebut, dalam upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepemilikan buku akta nikah bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Siswi di Salah Satu SMAN Kota Tasikmalaya Tuntas, Kedua Orangtua Berpelukan

“Kita berikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menikah sah secara Agama Islam, dengan memiliki buku nikah,” tegasnya.

Masih menurut Iwan Setiawan, sejak tahun 2021, dari 45 persen pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki akta nikah, jumlahnya terus berkurang hingga saat ini.

“Kami akan terus memfasilitasi pasutri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat oleh negara,” katanya.

Masih keterangan tertulis Iwan Setiawan, di tahun 2023 pihaknya telah menganggarkan program isbat nikah untuk 2.500 pasutri. Secara bertahap setiap tahun program ini akan digencarkan, namun demikian tidak secara gamblang berapa anggaran program tersebut akan digelontorkan Pemkab Bogor.

Serahkan Buku Nikah

Dalam tayangan video yang diunggah di Instagram @iwansetiawan70 terlihat, Iwan Setiawan menyerahkan buku akta nikah secara simbolis kepada pasangan suami istri yang sudah mengikuti isbat nikah di halaman kantor Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ajukan Kasasi Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika ke MA, Pengadilan Agama Purwakarta Tutup Mulut

“Hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara sangat penting, untuk melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram@iwansetiawan70


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x