DESKJABAR - Pegiat antikorupsi Bandung meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan korupsi di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung.
Pegiat antikorupsi Bandung Agus Satria melaporkan dugaan korupsi pada penggunaan APBN tahun 2019, 2021 dan 2022, soal pembanguann kantin pertama, pengadaan lift dan pengadaan tempat parkir.
Aduan laporan yang dilayangkan tersebut lewat layanan pengaduan LPPM bahkan sudah berkordinasi dengan deputi penyelidikan dan penindakan KPK RI agar segera turun tangan.
Di samping itu dugaan korupsi aliran proyek itu sudah di rencanakan sejak penggaran, lelang sampai pelaksaanaan.
Menurut Pegiat Antikorupsi, Agus Satria melaporkan dugaan rekayasa kuota siswa yang tidak mampu atau yang di berlakukan nol persen untuk PNBP mahasiswa berdasarkan permen erkap tahun 2020.
Modus rekayasa diduga bertentangan dengan kemenkrap no 19 tahun 2020 tata cara tarif nol rupiah dalam lingkungan sekolah tinggi pariwisata dan politeknik untuk mahasiswa yang mendapat kuota 20 persen mahasiswa dari total mahasiswa yang aktif.
Yaitu dengan beberapa dokumen permohonan banyak terjadi temuan indikasi mall administrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum.
Kemudian soal kegiatan proyek pengadaan pagar di STP Dayeuh Kolot telah terjadi perencanaan rekayasa anggaran yang mengakibatkan indikasi potensi kerugian negara dan tidak sesuai junkis korupsi.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Industri, Kemnaker Sosialisasi Talenta Muda dan Kesempatan Kerja
Memperhatikan telah terjadi sejak lama diduga PPK selalu merencanakan sendiri dan bukti dokumen lelang dan lain lain, lalu dugaan rekayasa kuota nol persen PNBP sudah kami masukan ke pangaduan.
"Kami sebelumnya sudah melakukan audiensi makanya akan kawal kasus dugaan korupsi di STP agar terang benderang di samping kami bergerak ke KPK RI," katanya.***