27 Kabupaten dan Kota di Jabar Akan Pilih Bupati dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024: INI DAFTARNYA

- 21 Mei 2023, 05:00 WIB
Sebanyak 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 untuk memlihi Bupati dan Wakil Bupati serta memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Sebanyak 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 untuk memlihi Bupati dan Wakil Bupati serta memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota /kpu.go.id/

DESKJABAR - Pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih kepala daerah (Pilkada) mulai dari Gubernur, Bupati hingga Wali Kota secara serentak di seluruh Indonesia akan terjadi di tahun 2024.

Para kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati hingga Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, tepatnya tanggal 27 November 2024.

Berdasarkan catatan, Pilkada Serentak 2024 nanti merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berhenti Jadi Gubernur Jabar, DPRD Bocorkan Kriteria Penggantinya: INI GAMBARANNYA!

Baca Juga: Pilgub Jabar 2024: Adu Kuat Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi dan Uu Ruzhanul Ulum, INI KALKULASINYA!

Penyelenggaraan pemilihan umum atau Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat perundang-undangan sesuai Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Dikutip dari laman setkab.go.id disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Dijelaskan, Pilkada merupakan amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016, di mana nanti Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan bersamaan di bulan November Tahun 2024.

Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana disebutkan di laman kpu.go.id, tercatat ada 548 daerah dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 98 Kota.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x