WOW! Pemkab Sumedang Daftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 9.684 Ketua RW dan RT

- 17 Mei 2023, 10:35 WIB
Pemkab Sumedang daftarkan ribuan Ketua RW dan RT di Sumedang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jaminan kematian mencapai Rp 42 juta serta beasiswa anak.
Pemkab Sumedang daftarkan ribuan Ketua RW dan RT di Sumedang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jaminan kematian mencapai Rp 42 juta serta beasiswa anak. /sumedangkab.go.id/

DESKJABAR – Pemkab Sumedang terus membuat gebrakan, setelah sukses dalam melakukan tranformasi digital dalam pelayanan masyarakatnya, kali ini mereka mendaftarkan 9.684 Ketua RW dan RT di wilayah Sumedang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kerja kepada para Ketua RW dan Ketua RT di wilayah Sumedang.

Baca Juga: SUKSES dengan e-SAKIP, Sumedang Jadi Daerah Pertama di Jabar Terapkan Transaksi Nontunai di Pemerintahan Desa

Bahkan tidak itu saja, para Ketua RW dan Ketua RT di wilayah Sumedang, mendapatkan jaminan kematian hingga Rp 42 juta dan beasiswa untuk anak-anaknya yang mencapai Rp 174 juta.

Mengutip dari laman sumedangkab.go.id, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengemukakan bahwa pembangunan membutuhkan partisipasi masyarakat. Ketua RT dan RW berada di garda depan untuk mengarahkan partisipasi warga dalam membangun Sumedang.

Menurut Dony, pengurus RT dan RW harus siap melayani beragam permasalahan warganya tanpa mengenal waktu kerja.

"Untuk itu, tahun ini, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pengurus RT dan RW, Pemkab Sumedang telah mendaftarkan 9.684 ketua RT dan RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Bupati Dony Ahmad Munir, di Sumedang, Selasa 16 Mei 2023.

Selain itu, mereka mendapatkan jaminan kecelakaan kerja termasuk biaya pengobatan tanpa batasan.

Baca Juga: INILAH 2 Petunjuk Penting Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Menurut Dokter Hastry

"Peserta yang mengalami risiko kecelakaan akan diberikan perlindungan baik itu biaya perawatan, biaya pengobatan tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan peserta tersebut dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," katanya.

Dony menambahkan, Ketua RT dan RW juga mendapat jaminan kematian untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi akibat keluarga yang ditinggalkan.

Ahli waris yang meninggal dunia mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. Serta manfaat beasiswa sejumlah Rp 174 juta untuk 2 orang anak, terhitung dari TK sampai Perguruan Tinggi. "Manfaat beasiswa bisa diberikan kepada ahli waris yang telah meninggal dunia dengan ketentuan aktif kepesertaan minimal 3 tahun," kata bupati. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah