DESKJABAR – Kabar duka menimpa dunia pendidikan di Kabupaten Bogor. Pasalnya Kepala Sekolah salah satu SMK swasta di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga mencapai Rp2,5 miliar.
Tersangka berinisial MK (52) merupakan Kepala Sekolah SMK GM, sekolah swasta di Kecamatan Gunung Putri. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2018–2021.
MK resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK GM Gunung Putri.
Kasubsie A Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Aji Yodaskoro mengatakan kepada awak media Selasa, 9 Mei 2023, bahwa kejaksaan telah melakukan tahap dua penyidikan perkara atas nama tersangka MK, dan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materi.
“Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil, tersangka kami tahan,” kata dia menegaskan.
Penahanan dilakukan tutur Aji, setelah MK mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Namun pengadilan menolaknya sehingga penanganan perkara tetap dilanjutkan, sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Instagram @infobogor.
Modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka, kata Aji mengungkapkan, yakni penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), yang tidak sesuai dengan pedoman. Kemudian RKAS tidak sesuai dengan bukti laporan pertanggungjawaban.
“Tersangka berdalih digunakan untuk keperluan sekolah. Dan saat dilakukan pemeriksaan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” tuturnya.
“Di persidangan nanti kita buka keterangan-keterangan tersebut,” ujar Aji.
Baca Juga: 3 Atlet Pencak Silat Putri Indonesia Sukses Raih Emas Cabor Kun Bokator SEA Games 2023 Kamboja
Kerugian negara diduga Rp2,5 miliar
Dari hasil pemeriksaan (audit), perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan diduga sebesar Rp 2,5 miliar.
MK diduga melanggar 2 ayat 1 juncto 18 huruf b UU nomor 31 tahun 1949 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Penahanan terhadap MK oleh penuntut umum selama 20 hari, dari tanggal 9 – 28 Mei 2023 di Lapas Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor, sesuai dengan surat perintah penahanan,” tutur Aji.
Netizen geram
Informasi tersebut menuai tanggapan dari netizen yang merasa geram terhadap pelaku, yang melakukan korupsi dana BOS, dan memberikan komen pada kolom komentar Instagram @infobogor.
Pemilik akun yoo.yulis mengatakan, 'lacak juga itu yang sekolah – sekolah negeri, pungutannya juga amazing lho itu, bahkan yang sekelas SD malah jargonnya doing yang bilang sekolah gratis.'
Sementara akun lisnasy_ mengatakan, 'Lah banyakan juga sekolah negeri tuh, coba usut dan speak up berani ga? Swasta mah paling gampang ketahuannya.'
"Kalau disidak mungkin banyak sekolah-sekolah yang akan terseret kasus sama, itu karena apes aja," ujar agung17bgr.
Dan pemilik akun tegarsatyapratam meminta pengusutan ke sekolah lainnya juga lantaran banyak kepala sekolah memiliki rumah mentereng, villa, dan banyak mobil.***