PASCA Viral Syarat Staycation di Perusahaan di Cikarang, DPR Temukan 4 Perusahaan yang Lecehkan Karyawati

- 7 Mei 2023, 12:46 WIB
Pasca voralnya syarat staycation bersama bos di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, DPR RI temukan 4 perusahaan di Cikarang yang lecehkan karyawati
Pasca voralnya syarat staycation bersama bos di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, DPR RI temukan 4 perusahaan di Cikarang yang lecehkan karyawati /lawyersforemployeeandconsumerrights.com//

DESKJABAR – Pasca viralnya kasus sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang memasang syarat karyawati harus mau staycation bareng bos di perusahaan tersebut sebagai syarat agar kontrak kerjanya diperpanjang, DPR RI temukan 4 perusahaan di Cikarang dimana bosnya diduga telah melakukan pelecahan terhadap karyawati.

Informasi adanya 4 perusahaan di Cikarang dimana oknum bosnya melakukan pelecahan terhadap karwatinya, diperoleh anggota DPR RI Komisi VIII, Obon Tabroni dari keterangan sejumlah karyawati yang menjadi korban pelecahan tersebut.

Baca Juga: VIRAL, Perusahaan di Cikarang Buat Syarat Staycation Bareng Bos, Ini Langkah Pemprov Jabar Tangani Kasus Itu

Kabar ini cukup mengejutkan, ditengah viralnya sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi dimana karyawtai yang kontrak kerjanya ingin diperpanjang, maka dia harus mau staycation atau menginap bersama bosnya.

Dari laporan yang diduga menjadi korban pelecahan, baru satu orang yang berani melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pihaknua tengah dalam penelusuran. Disnakertrans Jabar turun langsung mengusut kasus staycation yang menjadi viral di jagat maya.

DPR RI Kantongi 4 Nama Perusahaan Pelaku Pelecehan

Mengutip dari kantor berita Antara, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengaku telah mengantongi 4 nama perusahaan dimana oknum bosnya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pernyataan Obon ini muncul saat media sosial viral dengan syarat staycation bersama bosnya bagi karyawati yang ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

Menurut Obon, sejauh ini pihaknya telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda selain korban AD (24).

Baca Juga: WOW!, UsaiI Tampil di Washington, Wantiknas Siapkan Sumedang Jadi Piloting Penerapan Interoperabilitas GocTech

"Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," kata Obon di Mapolres Metro Bekasi,Sabtu, 6 Mei 2023.

Obon berharap kasus ini menjadi perhatian dari pemerintah pusat karena kesewenangwenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.

"Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun," katanya.

Obon pun berharap korban lain bersedia melaporkan kejadian ini sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus tersebut. Obon memastikan banyak instansi yang akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.

Tanggapan Disnakertrans Jabar

Seperti diketahui, sebelumnya viral di media sosial dimana adanya sebuah perusahaan di Cikarang yang mempersyaratkan karyawati  harus staycation bersama bos perusahaan tersebut agar kontrak kerjanya bisa diperpanjang.

Viral kejadian  tentang syarat staycation bareng bos tersebut pertama ramai di twitter melalui akun @Miduk17, dana cuitannya menyebutkan adanya perusahaan di area Cikarang yang mensyaratkan harus staycation atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Baca Juga: Kuota Belum Terisi, Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang, Jemaah Cadangan Juga Boleh Asal Penuhi Syarat

Akun tersebut sengaja membongkarnya karena syarat harus staycation bareng bos itu adalah persyaratan yang tidak wajar namun meski begitu sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan sudah diketahui banyak pegawai.

Merespon kejadian viral yang mencoreng dunia perusahaan di Jawa Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, saat ini kasus viral itu tengah dalam penelusuran. Disnakertrans Jabar turun langsung mengusut kasus ini.

"Yang berkaitan dengan ini kan lewat medsos, kami akan telusuri dan saya tidak bisa jawab (perusahaan apa) karena mungkin saja itu oknum. Karena saya yakin kalau perusahaan itu tidak akan (ada aturan ini)," ujar Rachmat.

Rachmat menambahkan bahwa perusahaan di Jabar pada dasarnya tidak ada membuat aturan tidak masuk akal seperti itu. Syarat berlibur bersama dengan atasan dirasakannya juga menyangkut soal pidana.

Rachmat Taufik juga menambahkan, pihaknya telah menugaskan pengawas karena syarat yang tidak masuk akal tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial saja.

Rachmat juga menambahkan bahwa pihaknya mengerahkan Unit Plaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggungjawab di wilayah Cikarang untuk mengawasi kasus ini. Taufik juga belum bisa memastikan apakah ini merupakan aturan atau hanya oknum saja. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x