Kuota Belum Terisi, Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang, Jemaah Cadangan Juga Boleh Asal Penuhi Syarat

- 7 Mei 2023, 12:33 WIB
Pelunasan biaya haji 1444 H atau 2023 diperpanjang seminggu. Jemaah cadangan boleh lakukan pelunasan.
Pelunasan biaya haji 1444 H atau 2023 diperpanjang seminggu. Jemaah cadangan boleh lakukan pelunasan. /Pixabay/fuad787041

DESKJABAR - Kuota belum terpenuhi, pelunasan biaya haji 1444 H atau 2023 diperpanjang seminggu. Ayo segera lunasi dan lakukan konfirmasi. Jemaah haji cadangan juga boleh melunasi asal syarat terpenuhi.

Pada awalnya pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H jemaah haji reguler ditutup pada 5 Mei 2023. Akan tetapi, karena tercatat 14.356 kuota belum terisi, maka pelunasan diperpanjang.

Berdasarkan laman web resmi kemenag, Minggu 7 Mei 2023, pelunasan biaya haji 1444 H akan ditutup pada 12 Mei 2023.

Tidak semua jemaah calon haji yang sudah mendaftar bisa melunasi. “Hanya mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi haji 1444 H sejak 11 April 2023,” Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu 7 Mei 2023.

Baca Juga: Pemkab Bogor Tingkatkan Fasilitas Haji, Iwan Setiawan: Jemaah Haji Kabupaten Bogor Terbesar di Indonesia

Mereka yang terdaftar tersebut belum melakukan pelunasan dan konfirmasi pelunasan.

Disebutkannya, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya perlu melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Namun demikian, menurut dia, pada tahap perpanjangan pelunasan ini, jemaah haji reguler cadangan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Bahkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun ini menambah kuota 5 persen jemaah haji cadangan dari setiap provinsi. Semula hanya 10 persen. Kini menjadi 15 persen.

Baca Juga: INNALILLAHI, Bus Rombongan Majelis Taklim dari Serpong Terjun ke Jurang di Guci Tegal

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x