Syarat Cadangan Haji
Menurut Saiful Mujab, ada syarat tertentu untuk jemaah haji cadangan yang berhak melunasi Bipih.
Mereka harus tercatat pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dan memenuhi hal berikut:
- Berstatus cicil aktif
- Belum pernah menunaikan Ibadah haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah haji paling singkat 10 tahun.
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Ia menegaskan, di luar kriteria tersebut, jemaah cadangan tidak berhak melakukan pelunasan.
“Jangan tergiur oleh pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan dan meminta pelunasan melalui mereka,” katanya mengingatkan. ***