DALIL Zakat dari Al Quran dan Hadist Serta Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Jawa Barat

- 21 April 2023, 06:53 WIB
Membayar zakat bagi mereka yang mampu ada dalilnya dalam Al Quran dan Hadist. BAZNAZ Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan besaran zakat fitrah 2023.
Membayar zakat bagi mereka yang mampu ada dalilnya dalam Al Quran dan Hadist. BAZNAZ Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan besaran zakat fitrah 2023. /lbm.mudimesra.com/

DESKJABAR – Bagi umat Islam yang sudah melaksanakan Idulfitri pada Jumat 21 April 2023, tentu mereka sudah menunaikan zakat fitrah paling lanbat sebelum sola ied pada Jumat pagi. Tetapi bagi umat Islam yang akan melaksanakan sola tied pada Sabtu  22 April 2023, tentu masih ada waktu untuk menunaikan zakat fitrah, termasuk di wilayah Jawa Barat.

Membayar zakat sifatnya wajib bagi mereka yang mampu. Karena membayar zakat itu ada dalilnya baik dalam Al Quran maupun hadist.

Baca Juga: Membayar Zakat Fitrah Lebih Afdal Pakai Beras atau Uang? Begini Penjelasan Dua Ustadz Terkenal

Dalam pandangan Islam, zakat berarti memberikan harta kepada yang membutuhkan dengan maksud mensucikan jiwa dan pengingat bahwa hakikatnya harta adalah milik Allah SWT dan akan kembali padanya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.

Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.

Dalil Mambayar Zakat

Dalam pandangan Islam yang lain, zakat berarti memberikan harta kepada yang membutuhkan dengan maksud mensucikan jiwa dan pengingat bahwa hakikatnya harta adalah milik Allah dan akan kembali padanya.

Ada sejumlah dalil membayar zakat baik dalam Al Quran maupun hadist.

Adapun dalil dalam Al Quran seperti dalam Surat Al Baqoroh ayat 43 :

Baca Juga: Besok Lebaran! Ini Cara Instan dan Gampang Buat Ketupat Presto ala Chef Rudy Choirudin

“Wa aqīmus shalāta wa ātuz zakāta warka'ū ma'ar rāki'īna”

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”.

Dalil lainnya Al Quran Surat At Taubah Ayat 103, yang berbunyi:

“Khudz min amwaalihim shodaqotan tuthohiruhum wa tuzakkihiim bihaa wa sholli 'alayhim. Inna sholaataka sakanullahum. Wallahu samii' un'aliim”

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Kemudian Surat Ar Rum Ayat 39, bunyinya :

“Wa mā ātaitum mir ribal liyarbuwa fī amwālin-nāsi fa lā yarbụ 'indallāh, wa mā ātaitum min zakātin turīdụna waj-hallāhi fa ulā`ika humul-muḍ'ifụn”

Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Sementara Hadist HR Bukhari dan Muslim menyebutkan :

“Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Jawa Barat

BAZNAS  Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat sendiri sudah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 ini. Besarannya rata-rata Rp 32.500 yang dihitung berdasarkan harga beras rata-rata di wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: MUDIK Lebaran ke Garut, Catat 10 Destinasi Wisata Curug yang Cocok untuk Liburan Lebaran Bersama Keluarga

Namun untuk kabupaten/kota lainnya, berbeda dengan besaran tersebut. Adapun besarannya adalah :

  1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 32.500
  2. Kabupatem Bandung Rp 32.500
  3. Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
  4. Kabupaten Bekasi Rp 45.000
  5. Kabupaten Bogor Rp 42.000
  6. Kabupaten Ciamis Rp 30.000
  7. Kabupaten Cianjur Rp 34.000
  8. Kabupaten Cirebon Rp 30.000
  9. Kabupatem Garut Rp 35.000
  10. Kabupaten Indramayu Rp 30.000
  11. Kabupaten Karawang Rp 35.000
  12. Kabupaten Kuningan Rp 30.000
  13. Kabupaten Majalengka Rp 32.500
  14. Kabupaten Pangandaran Rp 30.000
  15. Kabupaten Purwakarta Rp 32.500
  16. Kabupaten Subang Rp 35.000
  17. Kabupaten Sukabumi Rp 32.500
  18. Kabupaten Sumedang Rp 32.500
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 30.000
  20. Kota Bandung Rp 32.500
  21. Kota Banjar Rp 32.500
  22. Kota Bekasi Rp 40.000
  23. Kota Bogor Rp 45.000
  24. Kota Cimahi Rp 32.500
  25. Kota Cirebon Rp 42.000
  26. Kota Depok Rp 45.000
  27. Kota Sukabumi Rp 33.000
  28. Kota Tasikmalaya Rp 33.000

Demikian daftar besaran zaat fitrah di wilayah Jawa Barat yang telah ditetapkan BAZNAZ Provinsi Jawa Barat. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah